JAKARTA, KOMPAS.com - Apa itu sita tanah? Pertanyaan ini mungkin muncul di benak masyarakat karena masih banyak yang belum memahaminya.
Padahal, ini merupakan salah satu layanan administrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menjelaskan, ini merupakan catatan di buku tanah atas pengenaan sita oleh pengadilan atau Aparat Penegak Hukum (APH).
"Yang mennyita itu APH atau pengadilan. BPN tidak punya kewenangan sita, hanya mencatat sita itu," jelas Harison kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Nantinya, keterangan sita atas tanah tersebut juga tercatat dalam sistem BPN.
Baca juga: Masih Asing Terdengar, Ini Penjelasan Blokir Sertifikat Tanah
Pencatatan sita adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk mencatat adanya sita dari lembaga peradilan, penyidik atau instansi yang berwenang lainnya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Dalam aturan itu juga disebutkan, pencatatan sita sebagaimana dimaksud diajukan paling banyak 1 kali oleh 1 pemohon pada 1 obyek tanah yang sama.
Pasal 25 ayat 3 beleid tersebut berbunyi, hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita tidak dapat dialihkan dan/atau dibebani hak tanggungan.
Akan tetapi, hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita dapat di roya, diperpanjang dan/atau diperbarui dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan, para pihak yang berperkara dan/atau penyidik.
Tindakan sebagaimana dimaksud merupakan perbuatan administrasi pemerintahan dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pencatatan sita meliputi perkara, pidana, hingga berdasarkan surat paksa.
Pencatatan sita perkara sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap hak atas tanah yang sedang menjadi obyek perkara di pengadilan.
Lalu, pencatatan sita pidana dilakukan dalam rangka penyidikan. Sementara pencatatan sita berdasarkan surat paksa merupakan hak atas tanah yang menjadi obyek utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Dalam Pasal 34, sita tidak dapat dilakukan terhadap hak atas tanah sebagai berikut:
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.