Padahal, ini merupakan salah satu layanan administrasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menjelaskan, ini merupakan catatan di buku tanah atas pengenaan sita oleh pengadilan atau Aparat Penegak Hukum (APH).
"Yang mennyita itu APH atau pengadilan. BPN tidak punya kewenangan sita, hanya mencatat sita itu," jelas Harison kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
Nantinya, keterangan sita atas tanah tersebut juga tercatat dalam sistem BPN.
Apa Itu Sita Tanah?
Pencatatan sita adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk mencatat adanya sita dari lembaga peradilan, penyidik atau instansi yang berwenang lainnya.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Dalam aturan itu juga disebutkan, pencatatan sita sebagaimana dimaksud diajukan paling banyak 1 kali oleh 1 pemohon pada 1 obyek tanah yang sama.
Apakah Tanah Sita Bisa Dialihkan?
Pasal 25 ayat 3 beleid tersebut berbunyi, hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita tidak dapat dialihkan dan/atau dibebani hak tanggungan.
Akan tetapi, hak atas tanah yang berada dalam keadaan disita dapat di roya, diperpanjang dan/atau diperbarui dengan memberitahukan kepada Ketua Pengadilan, para pihak yang berperkara dan/atau penyidik.
Tindakan sebagaimana dimaksud merupakan perbuatan administrasi pemerintahan dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Bagaimana Tanah Sitaan Dicatat?
Pencatatan sita meliputi perkara, pidana, hingga berdasarkan surat paksa.
Pencatatan sita perkara sebagaimana dimaksud dilakukan terhadap hak atas tanah yang sedang menjadi obyek perkara di pengadilan.
Obyek Tanah yang Tak Dapat Disita
Dalam Pasal 34, sita tidak dapat dilakukan terhadap hak atas tanah sebagai berikut:
Dalam hal hak atas tanah dibebani dengan hak tanggungan sebagaimana dimaksud, maka dapat dilakukan pencatatan sita persamaan.
Sita persamaan dari Pengadilan Negeri diberikan untuk melindungi pihak-pihak yang berkepentingan baik dalam berperkara maupun pemegang hak tanggungan.
Jangka Waktu Sita Tanah
Untuk sita perkara, hal ini mengikat pihak penggugat dan tergugat, dan berlaku sampai dengan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Salah satu amarnya menyatakan gugatan ditolak atau tidak dapat diterima atau mengenai pengangkatan sita maupun penetapan penghapusan/pengangkatan sita.
Lalu, sita pidana berlaku sampai dengan perkara yang diperiksa selesai, dan dibuktikan dengan adanya:
https://properti.kompas.com/read/2025/07/30/163000821/apa-itu-sita-tanah-simak-definisi-obyek-hingga-jangka-waktunya