JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat sudah dapat mengubah sertifikat tanah analog berupa kertas menjadi sertifikat tanah elektronik.
Dengan menggunakan sertifikat tanah elektronik, masyarakat bisa memeriksanya dengan mudah melalui gawai.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun menjamin tidak ada kebocoran data apabila sertifikat tanah diganti ke elektronik.
“Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada," ujar Nusron, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Berapa Lama Jangka Waktu Blokir Sertifikat Tanah? Ini Jawabannya
Cara ubah sertifikat tanah jadi elektronik
Persiapan dokumen
- Sertifikat tanah asli.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik tanah.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
- Surat pernyataan kepemilikan tanah yang sah (biasanya disediakan formulirnya oleh BPN).
- Formulir permohonan pendaftaran sertifikat elektronik (didapatkan di kantor BPN atau diunduh dari website BPN jika tersedia). Surat kuasa (jika pengurusan diwakilkan).
- Dokumen lain yang mungkin dipersyaratkan oleh BPN.
Ajukan permohonan ke BPN
- Kunjungi kantor BPN terdekat atau akses layanan elektronik BPN jika tersedia.
- Isi formulir permohonan pendaftaran sertifikat elektronik dengan lengkap dan benar.
- Serahkan formulir permohonan beserta dokumen persyaratan yang telah disiapkan ke petugas loket.
Verifikasi dokumen
- Petugas BPN akan melakukan pengecekan dan validasi terhadap dokumen yang Anda ajukan.
- Pastikan Anda membawa dokumen asli untuk dicocokkan dengan fotokopi yang diserahkan.
Proses digitalisasi
- Jika dokumen Anda dinyatakan lengkap dan valid, BPN akan melakukan proses digitalisasi sertifikat tanah fisik Anda.
- Seluruh data dan informasi yang terdapat dalam sertifikat fisik akan diinput ke dalam sistem elektronik.
- Warkah (dokumen fisik) sertifikat tanah Anda akan dialihmediakan (di-scan) dan disimpan dalam database BPN.
- Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) akan menarik sertifikat fisik untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan sebagai warkah di kantor pertanahan.
Baca juga: Apa Itu Blokir Sertifikat Tanah? Pahami Definisi serta Prosedurnya
- Sertifikat tanah elektronik akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik dan disahkan dengan tanda tangan elektronik oleh pejabat berwenang BPN.
- Pemilik hak tanah akan menerima notifikasi melalui email setelah sertifikat elektronik diterbitkan.
- Anda akan diberikan akun pertanahan untuk mengakses sertifikat elektronik melalui aplikasi "Sentuh Tanahku" atau portal resmi BPN.
- Selain akses digital, Anda juga dapat menerima salinan resmi sertifikat elektronik yang dicetak dengan kertas spesifikasi khusus.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.