Penulis
Setelah itu, Kantah akan memproses pendaftaran HGB serta penerbitan sertifikat HGB. Kemudian apabila sertifikat HGB sudah jadi, masyarakat bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Berdasarkan informasi di laman Kementerian ATR/BPN, waktu penyelesaian mengurus perpanjangan HGB yakni 18 hari kerja.
Biaya perpanjangan HGB dihitung berdasarkan luas tanah, penggunaan, lokasi, serta kewenangan Kantah atau Kanwil. Simulasi perhitungannya tersedia di laman Kementerian ATR/BPN pada layanan perpanjangan HGB.
Baca juga: Ubah HGB Jadi SHM Bayar Berapa?
Contohnya, apabila luas tanah 100 meter persegi di Provinsi Jawa Barat untuk penggunaan non-pertanian dengan kewenangan Kantah, maka total biaya perpanjangan HGB sebesar Rp 524.000.
Total biaya Rp 524.000 tersebut dengan rincian pengukuran Rp 120.000, pemeriksaan tanah Rp 354.000. dan pendaftaran Rp 50.000.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.