Penulis
KOMPAS.com - Biaya balik nama sertifikat tanah merupakan hal yang perlu diketahui masyarakat saat hendak mengurusnya.
Karena selain berkas syarat balik nama sertifikat tanah, masyarakat juga perlu mempersiapkan biayanya.
Sebagai informasi, balik nama sertifikat tanah merupakan proses peralihan hak yang dilakukan karena jual beli, hibah, lelang, tukar menukar, atau pewarisan.
Baca juga: Kapan Balik Nama Rumah? Rahasia Hindari Sengketa Properti di Indonesia
Secara umum terdapat beberapa komponen biaya dalam proses balik nama sertifikat tanah. Rinciannya meliputi:
Akta tanah, baik itu akta jual beli (AJB), akta hibah, akta tukar menukar, maupun akta pembagian hak bersama dibuat oleh PPAT. Sehingga terdapat biaya jasa yang perlu dikeluarkan masyarakat dalam pembuatannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 33 Tahun 2021, biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Uang jasa tersebut sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
Lebih lanjut, uang jasa pembuatan akta didasarkan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, dengan rincian sebagai berikut:
Di sisi lain, khusus untuk masyarakat yang tergolong tidak mampu, PPAT wajib membebaskan atau menggratiskan biaya pembuatan akta tanah.
Masyarakat yang tergolong tidak mampu itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Dliansir dari laman Kementerian ATR/BPN, biaya pengecekan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantah setempat dihitung dengan rumus: Nilai tanah per m² x luas tanah per m² / 1.000.
Disadur dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besaran biaya BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Tanpa Notaris/PPAT
Dirangkum dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut berkas persyaratan yang diperlukan masyarakat saat mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantah:
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.