Karena selain berkas syarat balik nama sertifikat tanah, masyarakat juga perlu mempersiapkan biayanya.
Sebagai informasi, balik nama sertifikat tanah merupakan proses peralihan hak yang dilakukan karena jual beli, hibah, lelang, tukar menukar, atau pewarisan.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Secara umum terdapat beberapa komponen biaya dalam proses balik nama sertifikat tanah. Rinciannya meliputi:
1. Biaya Akta Tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Akta tanah, baik itu akta jual beli (AJB), akta hibah, akta tukar menukar, maupun akta pembagian hak bersama dibuat oleh PPAT. Sehingga terdapat biaya jasa yang perlu dikeluarkan masyarakat dalam pembuatannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 33 Tahun 2021, biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta. Uang jasa tersebut sudah termasuk honorarium saksi dalam pembuatan akta.
Lebih lanjut, uang jasa pembuatan akta didasarkan pada nilai ekonomis yang ditentukan dari harga transaksi setiap akta, dengan rincian sebagai berikut:
Di sisi lain, khusus untuk masyarakat yang tergolong tidak mampu, PPAT wajib membebaskan atau menggratiskan biaya pembuatan akta tanah.
Masyarakat yang tergolong tidak mampu itu dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
2. Biaya Pengecekan Sertifikat Tanah
Dliansir dari laman Kementerian ATR/BPN, biaya pengecekan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat sebesar Rp 50.000 per sertifikat tanah.
3. Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Kantah
Dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantah setempat dihitung dengan rumus: Nilai tanah per m² x luas tanah per m² / 1.000.
4. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Disadur dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), besaran biaya BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Dirangkum dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut berkas persyaratan yang diperlukan masyarakat saat mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantah:
https://properti.kompas.com/read/2025/06/24/150000521/rincian-biaya-balik-nama-sertifikat-tanah-ada-akta-hingga-bphtb