Penulis
KOMPAS.com - Istilah "tanah girik" sering terdengar di kalangan masyarakat Indonesia, terutama saat membahas kepemilikan lahan yang belum bersertifikat.
Meski populer, tanah girik kerap memicu kebingungan karena status hukumnya yang tidak setara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
Sertifikat tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan tanah. Sehingga, dengan melakukan konversi dari girik menjadi SHM, kepemilikan masyarakat terhadap tanah atau rumah menjadi kuat di mata hukum negara.
Baca juga: Mengapa Girik Perlu Diubah ke Sertifikat Hak Milik? Ini Penjelasannya
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis pun memberikan alasannya.
"Karena, kalau sertifikat itulah yang disebut sebagai dokumen pemilikan atau penguasaan atas tanah yang terdaftar, dan karena itulah disebut bahwa seseorang telah mendaftarkan tanahnya," ucap dia kepada Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).
Oleh karena itu, penting mengetahui latar belakang, dan status Tanah Girik.
Tanah girik adalah lahan yang kepemilikannya dibuktikan dengan surat kuasa atau dokumen tertulis, bukan sertifikat resmi seperti SHM.
Surat girik biasanya diterbitkan oleh kepala desa atau lurah sebagai bukti penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dokumen ini mencantumkan: Nomor girik atau letter C, luas tanah, nama pemilik hak atas tanah (berdasarkan warisan atau jual beli).
Baca juga: Jika Girik Hilang, Apakah Status Kepemilikan Tanah Ikut Lenyap?
Girik umumnya diperoleh melalui warisan atau penguasaan lahan secara turun-temurun dari keluarga.
Bisa juga diperoleh dari transaksi dengan bukti akta jual beli (AJB) atau surat keterangan dari desa.
Selain itu, girik juga bisa didapatkan dari penguasaan berdasarkan hukum adat setempat.
Namun, karena tidak diakui sebagai bukti kepemilikan resmi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah girik memiliki kekuatan hukum yang lemah.
Tidak diakui, karena Undang-undang Pokok Agraraia (UUPA) Pasal 16 ayat (1) hanya mengakui hak atas tanah seperti hak milik, HGU, HGB, hak pakai, dan hak sewa. Istilah girik tidak disebutkan, sehingga tidak memiliki kepastian hukum tetap.
Girik juga hanya dokumen kepemilikan lama. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan girik sebagai alat bukti tertulis kepemilikan lama, bersama petuk pajak bumi, pipil, kekitir, atau verponding. Namun, bukti ini hanya berlaku sebagai petunjuk, bukan kepemilikan resmi.
Baca juga: Berapa Biaya Urus Peningkatan Girik Menjadi SHM? Ini Estimasinya
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.