Meski populer, tanah girik kerap memicu kebingungan karena status hukumnya yang tidak setara dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB).
Sertifikat tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan tanah. Sehingga, dengan melakukan konversi dari girik menjadi SHM, kepemilikan masyarakat terhadap tanah atau rumah menjadi kuat di mata hukum negara.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis pun memberikan alasannya.
"Karena, kalau sertifikat itulah yang disebut sebagai dokumen pemilikan atau penguasaan atas tanah yang terdaftar, dan karena itulah disebut bahwa seseorang telah mendaftarkan tanahnya," ucap dia kepada Kompas.com, Sabtu (14/6/2025).
Oleh karena itu, penting mengetahui latar belakang, dan status Tanah Girik.
Apa Itu Tanah Girik?
Tanah girik adalah lahan yang kepemilikannya dibuktikan dengan surat kuasa atau dokumen tertulis, bukan sertifikat resmi seperti SHM.
Surat girik biasanya diterbitkan oleh kepala desa atau lurah sebagai bukti penguasaan lahan untuk keperluan perpajakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dokumen ini mencantumkan: Nomor girik atau letter C, luas tanah, nama pemilik hak atas tanah (berdasarkan warisan atau jual beli).
Girik umumnya diperoleh melalui warisan atau penguasaan lahan secara turun-temurun dari keluarga.
Bisa juga diperoleh dari transaksi dengan bukti akta jual beli (AJB) atau surat keterangan dari desa.
Selain itu, girik juga bisa didapatkan dari penguasaan berdasarkan hukum adat setempat.
Namun, karena tidak diakui sebagai bukti kepemilikan resmi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), tanah girik memiliki kekuatan hukum yang lemah.
Status Hukum Tanah Girik
Tidak diakui, karena Undang-undang Pokok Agraraia (UUPA) Pasal 16 ayat (1) hanya mengakui hak atas tanah seperti hak milik, HGU, HGB, hak pakai, dan hak sewa. Istilah girik tidak disebutkan, sehingga tidak memiliki kepastian hukum tetap.
Girik juga hanya dokumen kepemilikan lama. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan girik sebagai alat bukti tertulis kepemilikan lama, bersama petuk pajak bumi, pipil, kekitir, atau verponding. Namun, bukti ini hanya berlaku sebagai petunjuk, bukan kepemilikan resmi.
Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 96, dokumen tanah adat seperti girik, letter C, dan petuk D tidak akan berlaku sebagai bukti kepemilikan setelah 2 Februari 2026.
Pemilik wajib mendaftarkan tanahnya dalam waktu lima tahun sejak PP diberlakukan (Februari 2021) untuk mendapatkan sertifikat resmi.
Tanah girik rentan terhadap sengketa karena rawan dimanipulasi oleh mafia tanah. Kementerian ATR/BPN mencatat girik sering dipalsukan untuk klaim kepemilikan ganda, memicu konflik pertanahan.
Cara Mengurus Tanah Girik Menjadi SHM
Untuk meningkatkan status tanah girik menjadi SHM dan memenuhi regulasi sebelum 2026, berikut langkah-langkahnya:
Siapkan Dokumen
Urus Surat di Kelurahan/Desa
Ajukan ke Kantor BPN
Pengukuran Tanah
Pembayaran BPHTB
Penerbitan SK dan Sertifikat
Biaya:
https://properti.kompas.com/read/2025/06/15/100528121/serba-serbi-tanah-girik-status-hukum-dan-cara-mengurusnya-jadi-shm