Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prosedur dan Syarat Balik Nama Rumah

Kompas.com - 12/05/2025, 19:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com - Balik nama sertifikat rumah adalah proses mengubah nama pemilik yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen kepemilikan lainnya, seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), menjadi nama pemilik baru.

Proses ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan properti sesuai hukum di Indonesia dan menghindari potensi sengketa di masa depan.

Baca juga: Kapan Balik Nama Rumah? Rahasia Hindari Sengketa Properti di Indonesia

Untuk memproses balik nama, Kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut (dapat bervariasi tergantung kasus):

  • Sertifikat asli (SHM atau SHGB).
  • Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT untuk jual-beli.
  • Surat Keterangan Waris (SKW) dan surat kematian untuk warisan.
  • Akta hibah untuk hibah.
  • Fotokopi KTP, KK, NPWP, dan surat nikah pemohon.
  • Bukti pelunasan pajak: Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan PBB tahun berjalan.
  • Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir.
  • Formulir permohonan balik nama dari BPN.
  • Fotokopi BPJS Kesehatan aktif 

Prosedur umumnya meliputi:

Sertifikat asli dan tidak bermasalah (biaya sekitar Rp 50.000).

Pembuatan AJB dilakukan oleh PPAT, dengan biaya sekitar 0,5-1 persen dari nilai transaksi.

Pembayaran Pajak di mana Penjual membayar PPh (biasanya 2,5 persen dari nilai transaksi), pembeli membayar BPHTB (5 persen dari NJOP dikurangi NPOPTKP).

Serahkan dokumen ke kantor BPN setempat. Proses ini memakan waktu 14 hari hingga 3 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan situasi daerah.

Kemudian, BPN akan mencoret nama pemilik lama dan menerbitkan sertifikat atas nama Kamu.

Alternatifnya, Kamu bisa menggunakan jasa notaris/PPAT untuk mempermudah proses, meski biayanya lebih tinggi (sekitar 1 persen dari nilai transaksi, termasuk jasa notaris).

Biaya Balik Nama

Biaya balik nama bervariasi tergantung nilai properti dan lokasi, meliputi:

  • Biaya Administrasi BPN: Rp 50.000 untuk pendaftaran.
  • Biaya Balik Nama Sertifikat, dihitung dengan rumus: (Nilai tanah per m² x luas tanah) / 1.000. Contoh: Tanah 100 m² dengan NJOP Rp2 juta/m² = Rp200.000.
  • Biaya AJB: 0,5-1% dari nilai transaksi (misalnya, rumah Rp 800 juta = Rp 4 juta-Rp 8 juta).
  • BPHTB: 5% dari (NJOP – NPOPTKP). NPOPTKP bervariasi per daerah, misalnya Rp60 juta di DKI Jakarta.
  • PPh 2,5% dari nilai transaksi, dibayar penjual.
  • Biaya Notaris (opsional) sekitar 0,5-1% dari nilai transaksi, tergantung kesepakatan.
  • Biaya Pengecekan Sertifikat Rp 50.000 per sertifikat.
  • Untuk warisan, biaya dihitung sama, tetapi jika diajukan dalam 6 bulan sejak pewaris meninggal, pendaftaran bisa gratis berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau