JAKARTA,KOMPAS.com - Townhouse merupakan pilihan properti yang bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin membeli rumah pertama.
Berbeda dengan rumah tapak, townhouse adalah tempat tinggal bertingkat yang dindingnya menempel dengan satu atau dua hunian di sampingnya.
Bagi Anda yang hendak membeli townhouse, berikut 6 hal yang harus dipertimbangkan terlebih dulu.
1. Pekerjakan agen real estat yang berpengalaman
Agen real estate dapat bertindak sebagai pemandu dan advokat bagi Anda yang ingin membeli rumah. Ini tentu akan sangat menguntungkan terutama bagi pembeli rumah pertama.
Baca juga: Januari 2023, Pedagang Olshop Bisa Kredit Rumah Lewat Tapera
Agen Anda dapat memberi tahu tentang harga rata-rata townhouse serta memberikan informasi tentang pasar lokal, bernegosiasi atas nama Anda, dan mengisi semua formulir yang diperlukan agar berhasil membeli rumah.
Meskipun demikian, Anda harus mengeluarkan sejumlah biaya untuk membayar sang agen untuk jasa mereka.
Jadi tanyakan terlebih dulu tentang biaya komisi mereka sehingga Anda tahu apa yang diharapkan. Namun, secara umum, penjual properti yang membayar komisi real estate, bukan pembeli.
2. Ketahui biaya HOA
Sebelum menetap di townhouse, perhatikan baik-baik tentang kehadiran asosiasi pemilik rumah (HOA) terutama tentang biaya yang dikenakan dan apa yang ditanggung.
Biaya bulanan harus menjadi pertimbangan dalam pembelian Anda secara keseluruhan. Tinjau seluruh peraturan, regulasi, laporan keuangan saat ini, dan semua dokumen HOA pengembang sebelum membeli.
Tandatangani kontrak pembelian setelah meninjau seluruh informasi. Dengan begitu, tidak ada kejutan terkait biaya atau batasan untuk properti.
3. Bersiaplah untuk penawaran harga
Harga townhouse lebih terjangkau daripada rumah tunggal sehingga menjadikannya pilihan yang semakin populer di kalangan pembeli.
Karena itu, permintaan untuk unit townhouse sangat kuat di pasar saat ini sehingga Anda mungkin harus melakukan penawaran dengan baik untuk mendapatkan harga yang diinginkan.