JAKARTA, KOMPAS.com - Mustika mencatatakan peningkatan penjualan rumah hingga 60 persen sepanjang Semester I-2021.
Chief Executive Officer Mustika Land David Sudjana mengatakan peningkatan permintaan tersebut terjadi pada rumah tapak Mustika Park Place yang ditawarkan seharga mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 800 jutaan di Cibitung, Bekasi Jawa Barat.
"Angka penjualan tahun ini meningkat dibandingkan periode yang sama tahun lalu," kata David dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (22/08/2021).
Mustika Park Place dibangun di atas lahan seluas 28 hektar dengan total 2.200 unit rumah. Konsep yang diusung smart, active, fun, eco (SAFE), yang memberikan keutuhan hidup dalam sebuah kawasan hunian modern.
Dilengkapi dengan fasilitas seperti club house & swimming pool, lapangan olahraga, jogging track, Navara Lake, jaringan internet fiber optik dengan kecepatan up to 100 mbps, pusat komersial, dan ruang terbuka hijau.
Baca juga: Milenial, Ini Rumah di Bawah Rp 300 Juta
Terdapat lima tipe hunian yang ditawarkan yaitu tipe 22/60 meter persegi, tipe 30/60-70 meter persegi, tipe 38/60-72 meter persegi, tipe 48/72 meter persegi, dan tipe 58/72-75 meter persegi.
David menuturkan meningkatnya penjualan tak lepas dari stimulus yang telah diberikan pemerintah.
Salah satunya yaitu relaksasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang masih berlaku hingga akhir Desember 2021.
Dengan adanya relaksasi PPN itu, konsumen dapat membeli rumah dengan harga yang jauh lebih murah dari biasanya.
Insentif fiskal diberikan 100 persen atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Selain PPN DTP 100 Persen, terdapat juga relaksasi Loan to Value (LTV) yang memungkinkan seseorang bisa mendapatkan kredit pemilikan rumah (KPR) dengan uang muka (DP) 0 persen.
Sebagai informasi, LTV berhubungan dengan rasio pinjaman yang diterima debitur KPR dari bank yang akan memengaruhi uang muka yang harus dipenuhi konsumen.
Semakin besar rasio LTV maka semakin kecil uang DP yang disediakan konsumen.
Untuk mendapatkan skema DP 0 persen ini, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan, di antaranya adalah bank tidak boleh memiliki kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) lebih dari lima persen.
Bagi bank dengan NPL melebihi lima persen, mereka masih dapat memberikan keringanan ketentuan DP tapi tidak mencapai 0 persen.
Bagi calon pembeli, insentif ini hanya berlaku untuk pembelian rumah pertama atau kedua hingga akhir Tahun 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.