JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan tempat ibadah di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mengadakan kegiatan keagamaan dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.
Tempat ibadah yang dimaksud adalah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.
Diketahui, hanya terdapat dua wilayah yang ditetapkan berstatus Level 2 pada PPKM Jawa-Bali yaitu Kabupaten Sampang di Jawa Timur serta Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat.
Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri diterbitkan sebagai tindaklanjut dalam kebijakan perpanjangan PPKM Level 2, 3, dan 4 demi mencegah penyebaran Covid-19.
Kebijakan tersebut terhitung berlaku sejak Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021) di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Semua Tempat Ibadah dan Fasum di Jawa-Bali Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (09/08/2021).
"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," terang dia.
Lantas, bagaimana dengan tempat ibadah di daerah PPKM level 3 dan 4?
Untuk daerah yang ditetapkan berstatus level 3 dan 4 tempat ibadah juga diizinkan beroperasional dalam mengadakan kegiatan keagaman
Namun, terdapat perbedaan kapasitas dengan daerah berstatus level 2 yaitu hanya diizinkan maksimal maksimal 25 persen atau kapasitas 20 orang.
Adapun wilayah yang ditetapkan berstatus level 3 dan 4 sebagai berikut:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.
Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.