Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kapasitas Tempat Ibadah Daerah PPKM Level 2 Maksimal 50 Orang

Tempat ibadah yang dimaksud adalah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Diketahui, hanya terdapat dua wilayah yang ditetapkan berstatus Level 2 pada PPKM Jawa-Bali yaitu Kabupaten Sampang di Jawa Timur serta Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri diterbitkan sebagai tindaklanjut dalam kebijakan perpanjangan PPKM Level 2, 3, dan 4 demi mencegah penyebaran Covid-19.

Kebijakan tersebut terhitung berlaku sejak Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/8/2021) di wilayah Jawa dan Bali.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (09/08/2021).

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," terang dia.

Lantas, bagaimana dengan tempat ibadah di daerah PPKM level 3 dan 4?

Untuk daerah yang ditetapkan berstatus level 3 dan 4 tempat ibadah juga diizinkan beroperasional dalam mengadakan kegiatan keagaman

Namun, terdapat perbedaan kapasitas dengan daerah berstatus level 2 yaitu hanya diizinkan maksimal maksimal 25 persen atau kapasitas 20 orang.

Adapun wilayah yang ditetapkan berstatus level 3 dan 4 sebagai berikut:

DKI Jakarta (PPKM Level 4) 

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten (PPKM Level 3 dan 4)

Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.

Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Jawa Barat (PPKM Level 3 dan 4)

Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Pangandaran.

Lalu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, dan Kota Tasikmalaya.

Level 4: Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

Jawa Tengah (PPKM Level 3 dan 4)

Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Pemalang.

Kemudian, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, dan Kota Pekalongan.

Level 4: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

Selanjutnya, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.

Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY (PPKM Level 4)

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan
Kabupaten Gunungkidul.

Bali (PPKM Level 4)

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Jawa Timur (PPKM Level 3 dan 4)

Level 3: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Jember.

Lalu, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Sementara itu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto

https://properti.kompas.com/read/2021/08/11/070000121/kapasitas-tempat-ibadah-daerah-ppkm-level-2-maksimal-50-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke