Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sering Banjir, Ternyata Rumah Sederhana Dibangun di Atas Lahan Irigasi

Kompas.com - 17/03/2021, 17:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perumahan sederhana kerap mengalami banjir karena dibangun di atas lahan irigasi.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arief Sabaruddin mengatakan hal itu dalam webinar, Rabu (17/3/2021).

"Sangat ironis ya, ini (ada) pembangunan perumahan di atas kawasan yang ada irigasinya," tutur Arief.

Sejatinya, pembangunan jaringan irigasi berfungsi untuk mengairi suatu kawasan yang kekurangan air.

Pembangunan jaringan irigasi ini dibangun oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR.

Sementara itu, jaringan drainase berfungsi untuk mengalirkan atau membuang air yang berlebihan di suatu kawasan.

Menurut Arief, dari hal itu saja pengembang yang membangun rumah sederhana sudah salah kaprah.

Agar kejadian itu tak kembali terulang, PPDPP Kementerian PUPR meluncurkan aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).

"Sehingga hal-hal seperti ini (banjir), saya kira ke depan melalui aplikasi SiPetruk, kita akan mulai coba tata kembali," tuntas Arief.

Baca juga: Selain LPJK, Pengembang Bisa Awasi Kualitas Rumah Subsidi via SiPetruk

Sebagai informasi, aplikasi SiPetruk berfungsi untuk mempercepat proses penyediaan hunian.

SiPetruk nantinya akan terintegrasi dengan sistem yang telah dikembangkan sebelumnya yakni, Sistem informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) dan Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang).

Dalam pengembangan sistem ini, PPDPP bekerja sama dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan konsep kemitraan dari Manajemen Konstruksi (MK) yang memeriksa langsung di lapangan.

Secara teknis, MK akan berkunjung ke lapangan sesuai dengan pengajuan pemeriksaan dari para pengembang perumahan.

MK akan berpedoman dari siteplan digital yang diajukan para pengembang melalui aplikasi SiKumbang.

Dengan demikian, para pengembang tidak perlu lagi menyiapkan tim pengawas bangunan.

Pengembang cukup memberikan notifikasi dalam aplikasi SiPetruk terkait rumah yang sedang dibangun untuk terus dipantau dalam jangka waktu 3 bulan.

Dari pemeriksaan tersebut, MK akan memberikan laporan penilaian yang terhubung langsung secara sistem oleh PPDPP.

Jika dinyatakan layak huni, daftar rumah tersebut akan muncul di SiKasep secara otomatis. untuk dapat dijual kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Adanya SiPetruk bertujuan untuk memastikan jika setiap hunian yang dibangun oleh pengembang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com