Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/02/2021, 17:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) I Ketut Rana Wiarcha mengatakan arsitektur di Bali harus tetap mempertahankan identitas kebudayaan lokal.

Karena selama ini Bali dikenal sebagai salah satu tempat wisata dan atraksi budaya tradisional.

Untuk itu, penting diperhatikan agar setiap realisasi investasi berupa pengembangan hunian, hotel, vila, atau properti komersial lainnya menjaga warisan budaya dengan menerapkan arsitektur Bali.

"Bali tidak dikenal sebagai tempat pariwisata alam, tetapi sebagai tempat pariwisata budaya," kata Rana dalam diskusi online bertajuk "Arsitektur Bali: Tradisi dan Kekinian", Kamis (17/02/2021).

Rana menjelaskan, upaya untuk mempertahankan arsitektur Bali sebagai warisan budaya ini juga telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung.

Baca juga: Lindenberg Hadir di Bali, Hotel 8 Kamar dengan Panorama Alami

Pasal 7 menyebutkan bahwa aristektur bangunan di Bali harus memenuhi sejumlah pernyataan salah satunya yaitu mempertahankan nilai-nilai luhur dan identitas budaya.

Aturan ini berlaku untuk bangunan tradisional, dan bangunan gedung non-tradisional Bali.

"Arsitektur bangunan gedung non-tradisional harus dapat menampilkan gaya arsitektur tradisional dengan menetapkan prinsip-prinsip arsitektur tradisional Bali yang selaras, seimbang dan terpadu dengan lingkungan setempat," seperti tertuang dalam pasal 13 aturan.

Rana mengaku, saat ini Bali mengalami banyak sekali perubahan, seiring derasnya arus modal investasi.

Di satu sisi, hal itu memberi dampak positif bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com