"Artinya, kecanggihan ini, bisa kita cek siapa yang mau beli, jadi harus jelas," ucap Erwin.
3. Jangan berikan dokumen sebelum transaksi
Langkah ketiga, penjual disarankan agar tidak sembarangan dalam memberikan dokumen kepada calon pembeli sebelum terjadinya transaksi.
"Jadi, lihat fisiknya saja, kalau mau beli, ya sudah datang ke notaris atau apa. Kan begitu," ucap Erwin.
Kalau sudah yakin membeli, si pembeli akan mendatangi notaris, dan notaris ini akan mengecek lewat Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
4. Sering cek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Selain itu, imbuh Erwin, pemilik sertifikat harus sering mengecek ke kantor BPN untuk memastikan asetnya tersebut masih atas nama mereka.
"Tidak usah setiap bulan, ya paling tidak 6 bulan sekali lah, cuma cek-cek aja," tuntas Erwin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.