JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus yang menimpa Ibunda dari Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal, keluarga Nirina Zubir, dan warga lain yang menjadi korban pencurian sertifikat rumah oleh mafia tanah.
Hal itu disampaikan Dino melalui cuitan pada akun Twitter resminya, @dinopattidjalal, Selasa (09/02/2021).
Dino mengatakan, ibunya tahu menjadi korban mafia tanah itu setelah sertifikat rumahnya berubah nama kepemilikan.
Baca juga: Kasus Pencurian Sertifikat, Potret Kelemahan Sistem Pendaftaran Tanah Indonesia
Padahal, kata Dino, ibunya tidak pernah melakukan akad jual beli (AJB) rumah tersebut.
"Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," cuit Dino.
Lantas, bagaimana agar kasus pencurian sertifikat oleh mafia tanah tidak terulang kembali?
Pakar Hukum Pertanahan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia Erwin Kallo mengatakan, setidaknya ada empat hal yang perlu dilakukan pemilik sertifikat:
1. Gunakan jasa broker bersertifikasi
Ketika hendak jual properti menggunakan jasa broker, cari yang telah bersertifikasi.
"Kalau dia jual pakai broker, broker itu sekarang sudah ada izinnya, tanya izinnya. Sekarang broker itu punya izin operasionalnya," ujar Erwin kepada Kompas.com, Sabtu (13/2/2021).
Kalau sudah bersertifikasi, broker tersebut telah dilatih dan dididik untuk menangani masalah jual-beli properti dengan benar.
Sehingga, jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan, broker tersertifikasi ini bisa bertanggung jawab.
2. Calon pembeli harus jelas
Penjual juga dituntut untuk mengetahui dengan jelas siapa calon pembeli properti mereka.
Erwin mengatakan, pemilik bisa menggunakan media sosial atau teknologi canggih apa pun agar tahu rekam jejak si pembeli rumah.