Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Usul Izin Investasi Cukup dengan Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Kompas.com - 20/11/2020, 11:39 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam penyusunan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar konsultasi publik secara virtual dengan sejumlah perwakilan masyarakat dan asosiasi usaha, salah satunya Real Estate Indonesia (REI), Kamis (19/11/2020).

Dalam rapat konsultasi, Wakil Ketua Umum Koordinator DPP REI bidang Tata Ruang dan Pengembangan Kawasan Hari Ganie mengaku telah memberikan sejumlah usulan kepada pemerintah.

Salah satu usulannya adalah perizinan investasi cukup dengan konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) jika sudah tersedia Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal itu, menurutnya sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja guna memberikan kepastikan hukum bagi investor.

Baca juga: Terkait UU Cipta Kerja, Kementerian ATR/BPN Bakal Siapkan Lima RPP

"Sedangkan kalau belum tersedia RDTR, maka mekanismenya melalui Persetujuan Kesesuian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten/kota," kata Hari dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Karena pentingnya RDTR sebagai acuan kemudahan berinvestasi maka perlu juga ketersediaan RTRW/RDTR yang berkualitas. Sehingga, data yang digunakan harus lengkap dan akurat.

“Sebab itu, perlu adanya kewajiban agar seluruh instansi dan dinas di daerah memberikan data yang benar, lengkap dan dapat diandalkan untuk penyusunan rencana tata ruang termasuk informasi penggunaan tanah eksisting yang berasal dari kantor pertanahan,” jelasnya.

Terlebih, urusan tata ruang dan pertanahan saat ini sudah berada di bawah satu kementerian yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Hal ini tentu semakin mempermudah proses koordinasi data tata ruang dan pertanahan hingga di tingkat dinas di daerah.

Hari menuturkan, selama ini untuk mengurus izin lokasi itu perlu advice (rekomendasi) perencanaan dan pertimbangan teknis (pertek) pertanahan. Hal itu yang kerap menyebabkan terjadi perselisihan di lapangan.

“Ke depan nantinya cukup hanya mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang berdasarkan RTDR saja,” ujarnya.

Usulan ini sudah disampaikan langsung secara tertulis kepada Kemenko Perekonomian dan Kementerian ATR/BPN.

Sebagai informasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mempersiapkan lima Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai tindak lanjut  disahkannya UU Cipta Kerja.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, kelima RPP tersebut yaitu Penyelenggaraan Penataan Ruang, Bank Tanah, Pemberian Hak atas Tanah, Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta Kawasan dan Tanah Telantar.

"Terkait penyusunan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang, kami harapkan masukan dari semua praktisi. Silakan berikan kepada kami, apabila tertarik terkait penyelenggaraan tata ruang," ucap Sofyan seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (16/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

[POPULER PROPERTI] Ara Bagi-bagi Rp 100 Juta Buat Penghuni Huntap Cianjur

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Karimun: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Ingin Perpanjang Masa Pakai Kipas Angin di Rumah? Lakukan 5 Hal Ini

Tips
Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Pemerintah Punya Cara Pindahkan Warga di Zona Merah Gempa Cianjur

Berita
Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Pakuwon Mall Bekasi Dibuka, Standar Baru Berbelanja Senilai Rp 843 miliar

Ritel
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau