JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) telah dilakukan oleh DPR dalam Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).
Pengesahan tersebut ditandai ketukan palu oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.
Di sektor pertanahan, Pemerintah membentuk bank tanah beserta badannya yang diatur dalam 10 Pasal yakni Pasal 125 hingga 135 UU Cipta Kerja.
Bank tanah tersebut merupakan institusi nasional yang kantornya akan ada di setiap daerah di Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil memastikan hal itu dalam siaran langsung yang dikutip dari TVRI, Jumat (9/10/2020) malam.
"Nanti tentu kalau misalnya kita akan berkembang, akan ada kantor-kantor yang mungkin tidak terlalu besar karena dekat sekali dengan kantor BPN," tutur Sofyan.
Bahkan, kantor badan bank tanah tersebut dapat beroperasi dengan menumpang di kantor BPN agar biaya yang diperhitungkan jauh lebih murah.
Namun, Sofyan menjelaskan, institusi badan bank tanah berbeda dengan BPN. Sebab, BPN bertugas sebagai regulator pertanahan dan badan bank tanah sebagai pengelola tanah.
Sofyan berharap, institusi badan bank tanah sudah dapat berdiri pada akhir tahun 2020 dan seluruh kantornya sudah tersedia di seluruh Indonesia.
Baca juga: Sofyan Djalil Sebut Bank Tanah Bisa Buka Lapangan Pekerjaan Seluasnya
Dengan adanya bank tanah ini, fungsi sosial tanah akan berjalan sebagaimana mestinya, dan negara menjamin kekuatan hukumnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.