YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Himawan Arief Sugoto menjelaskan, bank tanah yang akan dibentuk berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan, memiliki fungsi intermediasi.
Fungsi tersebut dinilai cukup efektif untuk menyalurkan kembali lahan-lahan yang tidak digunakan untuk kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, sehingga memiliki nilai guna yang lebih besar.
"Jadi misalnya, hak habis, tanah telantar, atau kelebihan hak tanah, itu mau ditampung di mana? Tentu bank tanah akan melakukan konsolidasi, re-adjusment, mengefisiensikan tanah-tanah, menggabung kawasan yang siap bangun, sehingga jadi lebih produktif," kata Himawan di Yogyakarta, Senin (2/9/2019).
Baca juga: RUU Pertanahan Diklaim Pangkas Tumpang Tindih Pengelolaan
Salah satu contoh nyata pemanfaatan bank tanah yaitu dalam konteks pembangunan infrastruktur prioritas.
Selama ini salah satu kendala dalam penyelesaian proyek infrastruktur adalah pengadaan lahan.
Dengan begitu, lahan yang telah dikumpulkan bank tanah dapat diredistribusi kembali ke kementerian/lembaga yang memang membutuhkan untuk pembangunan infrastruktur, tanpa adanya pungutan biaya tambahan.
"Misalnya untuk perumahan rakyat harus diminimalkan cost of land, sehingga semakin murah harga rumah. Kalau redistribusi harus seperti konsep transmigrasi. Jangan sampai lembaga tanah ini berbenturan dengan reforma agraria," tuntas Himawan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.