Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengembang Minta Ketentuan Hunian Berimbang Ditinjau Ulang

Kompas.com, 27 Juli 2020, 13:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengatakan ketersediaan rumah subsidi melalui kebijakan hunian berimbang belum dilaksanakan.

Ketentuan ini mewajibkan setiap pengembang untuk membangun rumah tapak atau rumah susun murah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Konsep hunian berimbang adalah pengembangan rumah tapak dengan perbandingan 1:2:3.

Artinya, dalam membangun satu rumah mewah, pengembang wajib mengimbanginya dengan dua rumah menengah dan tiga rumah sederhana dalam satu hamparan atau tidak dalam satu hamparan tetapi pada satu wilayah kabupaten atau kota.

Namun konsep ini dianggap sulit dilaksanakan oleh pengembang.

Baca juga: Persyaratan Hunian Berimbang bagi Pengembang: Jadi Beban atau Kesempatan?

Totok pun menyarankan apabila pengembang tidak bisa menyediakan hunian berimbang dalam satu hamparan, maka developer besar di ibu kota bisa berkolaborasi dengan para pelaku usaha di daerah.

"Ini sangat kami harapkan untuk mengangkat teman-teman developer di daerah khususnya yang di rumah MBR," kata Totok dalam seminar daring, Kamis (23/7/2020).

Totok juga berharap penyediaan perumahan murah bagi MBR diselenggarakan oleh Pemerintah bekerja sama dengan pengembang.

Adapun caranya adalah dengan pengendalian harga tanah atau menggunakan tanah pemerintah untuk membangun hunian bagi MBR.

Mengenai hal ini, Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Yusuf Hariagung menuturkan keberadaan hunian berimbang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun.

Baca juga: Pengembang Usulkan Hunian Berimbang dalam Satu Provinsi

"Dalam UU 1/2011 terkait dengan perumahan dan kawasan permukiman disebutkan bahwa pelaku pembangunan yang membangun dalam satu hamparan atau satu kawasan wajib mmebangun dengan konsep hunian berimbang," kata Yusuf.

Namun apabila pengembang tidak bisa menyediakan hunian berimbang dalam satu kawasan, maka pelaku usaha dapat menyediakan permukiman lain pada kabupaten atau kota yang sama.

Dia mengatakan, jika pengembang tidak bisa menyediakan permukiman berimbang dalam satu hamparan, maka mereka juga bisa menyediakan hunian berimbang dalam perbatasan.

Misalnya perbatasan antara Jawa Barat dengan Banten atau lainnya. Untuk itu, Yusuf mengatkan keputusan tersebut menunggu hasil dari pembahasan UU Cipta Kerja.

"Stakeholder melalui UU Cipta Kerja mengatur itu dibuka ruang bisa di kabupaten atau kota berbeda tidak perlu berbatasan. Itu kami menunggu hasil UU Cipta Kerja," tuntas Yusuf.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau