JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono telah menetapkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah pada 12 Juli 2019 lalu.
Founder dan CEO PT Intiland Development Tbk Hendro S Gondokusumo mengatakan, dalam PPJB tersebut terdapat tiga permasalahan yang dihadapi oleh pengembang.
"Dalam PPJB ini ada tiga masalah," ungkap Hendro dalam webinar, Kamis (23/7/2020).
Pertama, papar Hendro, dalam mendirikan bangunan, pengembang harus memiliki sertipikat hak atas tanah, dan kedua keterbangunan paling sedikit sudah mencapai 20 persen.
Kemudian ketiga, pembeli yang membatalkan pembelian pada saat pemasaran bukan disebabkan kelalaian pengembang, maka developer mengembalikan pembayaran yang telah diterima kepada calon pembeli dengan dapat memotong 10 persen dari pembayaran yang telah diterima.
Hendro mengusulkan izin yang telah diajukan oleh pengembang sudah cukup menjadi bukti untuk memulai pembangunan.
Baca juga: James Riady Minta Pemerintah Jadi Cheerleader Sektor Properti
Kedua, keterbangunan paling sedikit sudah mencapai 20 persen dinilai memberatkan bagi pengembang, terutama proyek pembangunan high-rise.
Sebab, dalam membangun proyek high-rise, pengembang mengandalkan pendapatan dari pre-sale (pra penjualan).
"Kalau harus nunggu terbangun, terus tunggu tidak laku. Maka itu menjadi proyek terbengkalai atau tidak bisa diteruskan," tutur Hendro yang sekaligus menjadi Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti itu.
Terakhir, pembatalan properti yang dilakukan pembeli dan pelaku pembangunan hanya berhak memotong 10 persen dari harga transaksi dinilai sangat memberatkan.
Sebab, pengembang telah mengeluarkan uang 100 persen untuk pembangunan properti dan sudah rampung lalu terjadi pembatalan akan sangat merugikan developer.
Baca juga: Muktar Widjaja Usul WNA Bisa Jaminkan HGB ke Bank
Menurut Hendro, jika hal tersebut dijalankan akan menyebabkan kebangkrutan perusahaan properti.
Oleh sebab itu, Hendro meminta agar Pemerintah meninjau kembali ketiga permasalahan dari Permen yang telah diterbitkan tersebut.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.