JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membubarkan 18 tim kerja, badan, dan komite yang dibentuk berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).
Kebijakan ini dimuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coroba Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi NAsional (PEN) yang diteken Jokowi 20 Juli 2020.
Dalam Keppres ini disebutkan bahwa aturan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan itu dialihkan ke kementerian terkait.
Dari ke-18 lembaga yang dibubarkan, dua di antaranya terkait infrastruktur penyediaan air minum dan perumahan yang dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kedua lembaga itu yakni Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) dan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.
BPPSPAM dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 90/2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Baca juga: Segera Rampung, SPAM Umbulan Tambah Pasokan Air Bersih di Jawa Timur
Sedangkan Tim Koordinasi Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22/2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.
Dengan pembubaran tersebut, Kementerian PUPR melalui Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja menyatakan tunduk dan taat atas keluarnya perpres itu.
"Kementerian PUPR tunduk dan taat atas keluarnya Perpres No. 82/2020 dan siap melaksanakan amanat Presiden tersebut. Dan siap melaksanakan amanat Presiden tersebut," kata Endra kepada Kompas.com, Selasa (21/7/2010).
Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan di Provinsi Jawa Timur.Endra menyebut, dengan dihapuskannya BPPSPAM tidak menghilangkan fungsi pengembangan air minum.
Menurutnya, fungsi pengembangan investasi melalui skema Kerja Sama Badan Usaha (KPBU) seperti Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional tetap berjalan di bawah Direktorat (Ditjen) Jenderal Pembiayaan Infrastruktur.
Baca juga: Proyek SPAM Regional Ir H Djuanda Ditargetkan Rampung Tahun 2023
Sedangkan lingkup operasional dan pembinaan teknis PDAM tingkat provinsi maupun kabupatan atau kota berada di bawah naungan Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau teknisnya di Kementerian PUPR di Ditjen Cipta Karya, aspek kelembagaannya ada di Kemendagri," kata Endra.
Sementara mengenai tim percepatan koordinasi pembangunan rumah susun, Endra mengatakan, kini sudah ada payungnya yakni menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca juga: Pemerintah Klaim Program Sejuta Rumah Kurangi Dampak Covid-19, Ini Reaksi Pengembang
Endra menjelaskan, di dalam PSN disebutkan keberadaan Program Satu Juta Rumah. Menurutnya untuk program rusun dilaksanakan oleh Pemerintah bersama dengan asosiasi pengembang perumahan.
"Jadi intinya untuk efisiensi, terutama efisiensi birokrasi. Supaya tidak tumpang tindih fungsi-fungsi yang sudah bisa ditangani struktural. Kedua, tidak menghilangkan fungsi, karena dia sudah digantikan oleh struktur permanen di dalam kementerian koordinator," tuntas Endra.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.