JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RB Agus Widjayanto mengatakan, dalam menangani penyelesaian permasalahan pertanahan perlu penyempurnaan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi terkait penyelesaian kasus pertanahan terangkum dalam 10 ruang lingkup, yaitu penerimaan dan distribusi pengaduan, penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik.
Kemudian penanganan perkara dan pelaksanaan putusan pengadilan, pembatalan produk hukum Kementerian.
Baca juga: Ini Skema Penanganan Konflik Pertanahan yang Disiapkan Pemerintah
Lalu mediasi, tim penanganan dan penyelesaian kasus, informasi perkembangan penanganan dan penyelesaian kasus, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi administrasi dan perlindungan hukum.
Widjayanto melanjutkan, setiap penanganan sengketa, konflik dan perkara harus dilakukan melalui tahapan penanganan yang jelas untuk sampai pada pengambilan keputusan penyelesaian kasus sehingga tahapan waktu dapat terukur.
Selain itu, penyelesaian kasus pertanahan perlu didasarkan pada fakta-fakta hukum yang sah dan dasar hukum yang kuat atau mengikat. Selain itu, hak pengadu maupun pihak yang diadukan juga dilindungi.
"Sepanjang hak-hak tersebut dapat dibuktikan secara yuridis, fisik, dan administratif yang sah," ujar Widjayanto dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.