Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Normal Baru, Subsidi Transportasi Umum Harusnya Tidak Dipangkas

Kompas.com - 22/05/2020, 21:38 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dilaksanakan untuk meminimalisasi penyebaran wabah Covid-19, berdampak signifikan pada berbagai sektor.

Termasuk salah satunya adalah penurunan jumlah penumpang pada transportasi umum TranJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Rel Terpadu (LRT), dan Commuterline.

Dosen Center For Policy and Public Management SBM ITB Kampus Jakarta Agung Wicaksono mencontohkan, penurunan jumlah penumpang MRT dari 100.000-an orang menjadi hanya 2.000 penumpang dalam sehari.

Tidak hanya di Indonesia, hal serupa juga terjadi di berbagai negara terinfeksi Covid-19. Penurunan jumlah penumpang transportasi umum bervariasi mulai dari 25 persen hingga 75 persen.

Baca juga: Siapa Harus Membiayai New Normal Kota-kota di Indonesia?

"Pada saat bersamaan, jumlah kendaraan pribadi pun mulai melonjak, ini memang logis. Memang orang diharapkan untuk tidak berada di kerumunan," tuturnya dalam siaran langsung di Instagram bersama @TransportforJakarta, Jumat (22/5/2020).

Namun, menurut Agung, dalam menghadapi new normal ke depannya, penggunaan moda transportasi umum masih bisa diterapkan asal sesuai dengan protokol kesehatan dan disiplin masyarakat.

Dia pun mengusulkan konsep ASI yang berarti Avoid, Shift dan Improve. Dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai pencegahan, beralih, dan improvisasi.

Untuk menyambut normal baru, masyarakat tetap perlu menghindari keluar rumah atau pergi ke tempat-tempat umum lain.

Kalau pun terpaksa, masyarakat disarankan beralih menggunakan moda transportasi yang memiliki kontak minim dengan manusia lainnya.

Kemudian, para stakeholder atau pemilik perusahaan transportasi juga perlu melakukan improvisasi untuk meningkatkan standar pelayanan, kebersihan, protokol kesehatan, dan menerapkan jaga jarak aman antar penumpang.

Karena itu, Agung mengritik kebijakan pemotongan subsidi kewajiban pelayanan publik (PSO) hingga 50 persen. Menurutnya kewajiban pelayanan publik tidak seharusnya dipotong.

"Dalam kata PSO terdapat kewajiban yang berarti transportasi publik itu wajib hadir. Bukannya subsidinya dipotong hingga 50 persen," lanjutnya.

Contohnya subsidi PSO TransJakarta yang pada tahun sebelumnya mencapai sekitar Rp 3 triliun, saat ini hanya Rp 1,9 triliun.

Padahal, setengah dari PSO tersebut digunakan untuk membayar operator bis-bis dan mitra TranJakarta.

"Kalau setengah subsidi sudah habis untuk kebutuhan tersebut, kemudian ada situasi ini dan dipotong juga, bayangkan bagaimana nasib mereka?" tanya Agung.

Menurutnya hal ini menjadi persoalan nasib transportasi massal pada saat new normal, Agung mengatakan, sebuah negara disebut maju bukan pada saat orang miskin dapat menaiki mobil namun orang kaya yang bisa naik transportasi massal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau