Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER PROPERTI] Kesalahan Mendesain Rumah Kecil

Kompas.com - 13/04/2020, 10:06 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang memiliki rumah kecil tak perlu khawatir, Anda bisa mendandani hunian dengan menerapkan kaidah-kaidah yang benar.

Meski begitu, Anda perlu menghindari beberapa kesalahan seperti memasang wallpaper berskala besar dan mengisi ruangan dengan banyak barang.

Artikel ini menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com pada Minggu (12/4/2020).

Selain dua hal tersebut, kesalahan lain dalam mendekorasi hunian dapat Anda temukan melalui tautan berikut:

Baca juga: 5 Kesalahan Terbesar dalam Mendesain Rumah Kecil

Berita selanjutnya adalah adanya peningkatan volume kendaraan menuju Puncak-Cianjur jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah penyangga ibu kota.

Peningkatan tersebut terjadi menjelang malam hari. Hal ini membuat Plt Bupati Cianjur Herman Suherman kecewa.

Untuk itu, dia berencana melakukan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cianjur untuk memperketat penyekataan di perbatasan.

Herman melarang perantau yang berasal dari wilayahnya melakukan mudik, terutama bagi mereka yang berasal dari zona meerah Covid-19.

Selengkapnya dapat Anda baca melalui tautan berikut:

Baca juga: Jelang PSBB di Penyangga Jakarta, Volume Kendaraan ke Puncak Meningkat

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.
Selanjutnya, berita mengenai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi artikel terpopuler ketiga di kanal Properti Kompas.com.

Akan tetapi, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, peraturan tersebut dinilai kontradiktif.

Apalagi pada pasal 11 D yang menyebutkan bahwa untuk melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi seperti sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan.

Karena itu, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendesak pemerintah mencabut segera Permenhub Nomor 18 Tahun 2020.

Selengkapnya ada pada tautan berikut ini:

Baca juga: MTI Desak Pencabutan Permenhub No 18/2020, Terlalu Memanjakan Aplikator

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau