Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2020, 10:06 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang memiliki rumah kecil tak perlu khawatir, Anda bisa mendandani hunian dengan menerapkan kaidah-kaidah yang benar.

Meski begitu, Anda perlu menghindari beberapa kesalahan seperti memasang wallpaper berskala besar dan mengisi ruangan dengan banyak barang.

Artikel ini menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com pada Minggu (12/4/2020).

Selain dua hal tersebut, kesalahan lain dalam mendekorasi hunian dapat Anda temukan melalui tautan berikut:

Baca juga: 5 Kesalahan Terbesar dalam Mendesain Rumah Kecil

Berita selanjutnya adalah adanya peningkatan volume kendaraan menuju Puncak-Cianjur jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah penyangga ibu kota.

Peningkatan tersebut terjadi menjelang malam hari. Hal ini membuat Plt Bupati Cianjur Herman Suherman kecewa.

Untuk itu, dia berencana melakukan rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cianjur untuk memperketat penyekataan di perbatasan.

Herman melarang perantau yang berasal dari wilayahnya melakukan mudik, terutama bagi mereka yang berasal dari zona meerah Covid-19.

Selengkapnya dapat Anda baca melalui tautan berikut:

Baca juga: Jelang PSBB di Penyangga Jakarta, Volume Kendaraan ke Puncak Meningkat

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarat Pusat, Rabu (11/3/2020). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online untuk zona 2 atau wilayah Jabodetabek pada 16 Maret 2020. Kemenhub memutuskan untuk menaikan tarif batas bawah (TBB) ojol sebesar Rp 250 per kilometer (km) menjadi Rp 2.250 per km, dari sebelumnya Rp 2.000 per km.
Selanjutnya, berita mengenai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) menjadi artikel terpopuler ketiga di kanal Properti Kompas.com.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com