Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Desak Perbankan Percepat Restrukturisasi Kredit Properti

Kompas.com, 2 April 2020, 16:34 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi pengembang, Real Estat Indonesia (REI) meminta perbankan mempercepat realisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang diterbitkan pada 13 Maret 2020.

POJK Nomor 11/POJK.03/2020 ini mengatur tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

"Kami berharap perbankan segera merealisasikannya bulan April ini. Jangan ditunda-tunda, kalau ditunda kami khawatir banyak pengembang yang berhenti berproduksi. Jika kami berhenti, yang rugi juga perbankan," ujar Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menjawab Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: REI Desak Pemerintah Manfaatkan Wisma Atlet untuk Ruang Isolasi Corona

Lebih jauh Totok mengatakan, saat ini adalah momen yang tepat bagi perbankan dan pengembang untuk bersama-sama bekerja mengembalikan sektor properti seperti sebelum krisis Corona.

Dia mengungkapkan, faktanya masih banyak bank-bank daerah yang mengacuhkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada gilirannya, pengembang daerah baik yang membangun rumah komersial maupun subsidi tak mampu lagi beroperasi.

Saat ini saja, banyak yang sudah berteriak dan bersiap melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya. Namun, mereka masih berusaha tetap bertahan.

Oleh karena itu, kata Totok, REI dan pelaku usaha sektor properti Nasional lainnya dipastikan akan mengajukan restrukturisasi kredit akibat terdampak Pandemi Covid-19.

Saat ini, aku Totok, REI sedang mendata jumlah anggota yang mengajukan rrestrukturisasi kreditnya. Data ini sangat penting bagi OJK agar dapat menentukan langkah berikutnya.

"Sedangkan bagi pengembang Anggota REI yang bermasalah untuk melakukan restrukturisasi,  kita akan melakukan pendekatan lebih lanjut," jelas Totok.

Berikut rincian POJK Nomor 11/POJK.03/2020:

1) penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar;

2) Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Adapun kriteria debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini yakni debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban.

Debitur atau usaha debitur yang terkendali memenuhi kewajibannya terdampak pandemi Corona, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.

"Ini tidak hanya debitur pengembang rumah subsidi, juga rumah komersial dengan kredit Rp 10 miliar hingga nilai di atasnya," tuntas Totok.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau