BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengimbau pengemudi kendaraan berat tidak melintasi Tol Cipularang,
Hal ini menyusul penanganan longsor di Kampung Hegarmanah RT02/RW04, Desa Sukatani, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Lebih baik kalau mau safe kendaraan berat sementara di-reroute dulu. Nanti kami sama Pak Korlantas akan koordinasikan," kata Basuki, Senin (17/2/2020).
Namun, larangan tersebut baru sebatas rencana. Pasalnya, hal ini harus mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian. Dia menambahkan, jika kebijakan tersebut lebih cepat dilakukan maka akan lebih baik.
Baca juga: Hati-hati Lintasi Tol Cipularang, Ada Pekerjaan Penanganan Longsor
Senada dengan Basuki, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menuturkan, pembatasan kendaraan ini rencananya hanya akan dilakukan di jalur B atau yang mengarah ke Jakarta.
Nantinya pembatasan diberlakukan bagi kendaraan non golongan I.
"Kami serahkan ke Korlantas untuk bisa mengatur bagaimana fiturnya, supaya penanganan strukturnya bisa kami lakukan dengan baik secepat mungkin," ucap Danang.
Jika usul tersebut disetujui, Danang mengatakan, pembatasan kendaraan akan diberlakukan selama tujuh hari.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.