Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pantau Perumahan Swadaya, Kementerian PUPR Luncurkan Aplikasi E-BSPS

Kompas.com - 08/02/2020, 21:34 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR meluncurkan aplikasi e-BSPS untuk memantau pelaksanaan bedah rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di seluruh Indonesia.

“Dengan mengucapkan bismillahirahmanirahim, aplikasi E-BSPS kita mulai,” ujar Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat, (7/2/2020).

Khalawi mengatakann, aplikasi E-BSPS tersebut diperlukan Kementerian PUPR guna memantau sebaran lokasi pelaksanaan BSPS yang luas.

Untuk tahun 2020, Kementerian PUPR juga mengalokasikan anggran pada program BSPS sebesar Rp 4,3 triliun.

Anggaran tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas serta mendorong pembangunan rumah baru untuk masyarakat yang memiliki rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 178.750 unit.

Sementara itu, Kasubdit Pelaksanaan Bantuan Stimulan Direktorat Rumah Swadaya Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Fitrah Nur mengatakan telah melakukan percobaan aplikasi tersebut dalam waktu tiga bulan.

Baca juga: Kementerian PUPR Minta Pemda Duplikasi Bantuan Perumahan Swadaya

"Saat ini aplikasi tersebut sudah ada di playstrore dan bisa di unduh," terang Fitrah.

Tak hanya itu, fasilitator BSPSn pun juga dapat memanfaatkan aplikasi E-BSPS ini. Jadi, mereka harus daftar dengan memasukkan user id dan kata sandi guna melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Sayangnya, untuk pengguna Iphone belum bisa mengunduh aplikasi ini. Jadi, fasilitator hanya bisa melakukan verifikasi dengan Android.

“Selama ini fasilitator mengambil foto KTP pada kolom wawancara calon penerima bantuan, di foto Kartu Keluarga kemudian dimasukkan ke excel. Sekarang itu semua ada di genggaman tangan," ujar Fitrah.

Data yang dikirimkan tersebut akan disampaikan ke Korfas dan Pemprov yang nantinya akan divalidasi. Data tersebut juga nantinya akan diawasi oleh Tim Teknis di Kabupaten atau Kota setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com