Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Alternatif Pemanfaatan Jalan Tol yang Telah Habis Masa Konsesinya

Kompas.com - 07/02/2020, 20:19 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk Agus Setiawan mengatakan perseroan akan menyerahkan pengelolaan 13 ruas tol kepada Pemerintah pada tahun 2024 mendatang.

Namun demikian Agus mengaku hingga saat ini belum mengetahui mekanisme pemanfaatan ruas-ruas tol setelah diberikan ke pemerintah.

Meski begitu, dia menyebut ada tiga alternatif yang dapat dilakukan untuk memanfaatkan jalan bebas hambatan yang telah habis masa konsesinya. 

Baca juga: Jokowi Puji Gubernur Kalsel, Mampu Berkolaborasi Bangun TPA Regional

Alternatif pertama, jika jalan bebas hambatan yang telah diserahkan dioperasikan tanpa tarif, maka akan membebani pajak. Ini karena pemerintah harus mengeluarkan dana khusus untuk pemeliharaan.

"Kami belum punya contoh kasus, cuma kami lihat, kalau oleh pemerintah, kemudian investasi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selesai kemudian dioperasikan tanpa dikenakan tarif, artinya ruas tersebut akan membebani pajak," ucap Agus di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Akan tetapi, jika ruas-ruas tersebut dibiarkan tanpa pemeliharaan maka akan terjadi kerusakan.

Lalu kemungkinan kedua, jalan bebas hambatan itu akan ditenderkan. Menurutnya pemerintah bisa saja melakukan tender untuk pengoperasian serta pemeliharaan untuk ruas-ruas yang telah diserahkan.

Menurut Agus, selama ini Pemerintah secara langsung tidak mendapatkan pendapatan dari pengoperasian jalan tol. Hal ini berbeda dengan badan usaha yang mendapatkan pendapatan dari deviden.

Jika langkah ini diterapkan, maka tender yang dilakukan Pemerintah akan digunakan untuk membiayai pemeliharaan jalan.

"Nah kalau pola itu digunakan sama Pemerintah, artinya tender itu akan digunakan untuk membiayai operasi, perbaikan, dan Sumber Daya Manusia (SDM)," kata dia.

Sementara alternatif ketiga, Pemerintah bisa melakukan tender untuk ruas-ruas tersebut dengan kriteria tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com