Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Stimulus Bangunan Berwawasan Lingkungan

Kompas.com - 07/02/2020, 11:23 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Kemudian jika bangunan memiliki luas lebih dari 2.500 meter persegi, maka penilaian diserahkan ke lembaga yang telah tersertifkasi.

"Kalau ada bagunan baru, dan nantinya mau diajukan supaya dapat LTV berwawasan hijau, bangunan perlu dinilai lagi. Pengajuan dilakukan oleh developer," tutur Widi.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Peraturan KemenPUPR No 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau menyebutkan, indikator kinerja hunian hijau masyarakat dapat berupa:

  • Pengurangan konsumsi energi rata-rata 25 persen
  • Pengurangan konsumsi air rata-rata 10 persen
  • Pengelolaan sampah secara mandiri
  • Penggunaan material bangunan lokal dan ramah lingkungan
  • Pengoptimalan fungsi ruang terbuka hijau pekarangan.

Adapun sistem penilaiannya, menurut Green Building Council Indonesia dibagi berdasarkan enam kategori, yaitu:

  • Tepat Guna Lahan
  • Konservasi dan Efisiensi Energi
  • Konservasi Air
  • Siklus dan Sumber Material
  • Kesehatan dan Kenyamanan dalam Ruang
  • Manajemen Lingkungan Bangunan.

Selain itu, penilaiannya dilakukan oleh

  • Greenship (Green Building Council Indonesia)
  • EDGE (International Finance Corporation)
  • LEED (Amerika Serikat)
  • Green Mark (Singapura)
  • Greenstar (Australia)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com