Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luas Baku Tanah Sawah Nasional 7,46 Juta Hektar

Kompas.com - 04/02/2020, 13:51 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merilis luas baku tanah sawah di Indonesia pada tahun 2019 seluas 7,46 juta hektar atau tepatnya 7.463.948 hektar.

“Angka yang diperoleh pada tahun 2019 data lahan baku sawah seluas 7,46 juta hektar. Data ini telah dituangkan dalam berita acara,” papar Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil di Kementerian Pertanian, Selasa (4/2/2020).

Luas baku tanah sawah didapat setelah Kementerian ATR/BPN melakukan verifikasi ulang, menggunakan perhitungan luas panen melalui metode Kerangka Sampel Area (KSA) dan citra satelit.

Baca juga: Hampir Seluruh Bidang Tanah di Yogyakarta Telah Terdaftar

Sebelumnya, pada tahun 2018 lalu Kementerian ATR/BPN mendapati angka luas baku tanah sawah nasional sekitar 7,10 juta hektar.

Dengan perhitungan ulang tersebut, terjadi peningkatan luas baku tanah sawah nasional pada  tahun 2019 sekitar 350.000 hektar dibanding tahun 2018 lalu.

Sofyan melanjutkan, perbedaan angka tersebut terjadi karena beberapa daerah di Indonesia mengajukan komplain karena data yang diumumkan tahun 2018 dianggap tak akurat.

Selain tak akurat, penyebab lain peningkatan luas sawah tersebut tak terlihat karena terjadi banjir di beberapa persawahan di Indonesia.

“Pada saat itu (perhitungan luas sawah) sedang musim hujan tahun 2018. Sehingga, data badan air yang dirilis sekarang adalah sawah yang digunakan pada musim kemarau,” ucap Sofyan.

Penambahan luas baku tanah sawah nasional tersebut juga dilakukan setelah verifikasi antar Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kementerian Pertanian di sejumlah daerah Jawa Timur, Lampung, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, dan Bangka Belitung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com