JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir seluruh bidang tanah di Kota Yogyakarta telah terdaftar.
"99 persen bidang tanah di Kota Yogyakarta telah terdaftar," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Eko Suharto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/2/2020).
Selain menyelesaikan PTSL, Kantor Pertanahan Yogyakarta juga melaksanakan digitalisasi berkas-berkas pertanahan yang selama ini masih dalam bentuk cetak.
Validasi adalah upaya untuk mencocokkan data-data yang tersimpan di kantor pertanahan dengan kondisi fisik bidang tanah di lapangan.
Terutama pada sertifikat lama yang saat diterbitkan, teknologi pengukuran masih belum secanggih saat ini.
Baca juga: Sofyan Djalil Bagikan 2.180 Sertifikat Tanah di Subang
Adapun kegiatan yang dilakukan di antaranya pindai gambar ukur, surat ukur, buku tanah dan warkah.
Namun upaya ini menemui kendala, Kepala Seksi Infrastruktur Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Wisang Wisudanar mengatakan, validasi tidak serta merta melakukan cek plot di belakang meja.
Kegiatan ini juga memerlukan pengecekan lapangan untuk memastikan bentuk, koordinat sesuai dengan data yuridis di Kantor Pertanahan.
Untuk mengatasi hal ini, Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta sedang menjajaki bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Data bidang tanah yang telah tervalidasi, nantinya bukan hanya dapat dimanfaatkan oleh kantor pertanahan, namun bisa juga menjadi alat pengambilan keputusan bagi pemerintah daerah dan juga pemangku kepentingan lainnya.
Nantinya, ketika bidang tanah suatu wilayah secara keseluruhan telah terdaftar dan tervalidasi, informasi mengenai bidang-bidang lahan tersebut dapat dikoneksikan dengan peta Zona Nilai Tanah, peta Rencana Tata Ruang Wilayah serta terhubunga dengan Nomor Induk Kependudukan.
Dengan data yang ada, Pemerintah memiliki big data informasi berbasis bidang tanah. Big Data tersebut dapat memotong beberapa proses bisnis, baik di Kantor Pertanahan, Pemerintah daerah maupun stakeholder lainnya.
Dengan demikian, informasi ini biaa membantu pemerintah daerah merencanakan kebijakan terkait retribusi pajak dan pembaruan data Pajak Bumi dan Bangunan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.