Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberlakuan Tarif Baru 6 Tol Dianggap Mendadak, Ini Penjelasan Pemerintah

Kompas.com - 31/01/2020, 19:22 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

"SK-nya per 31 Desember 2019, tapi diserahkan ke kami itu 23 Januari 2020. Mereka, BUJT kan dari situ sebenarnya. Sosialisasinya kan sudah lama juga," tutur Danang.

Basuki melanjutkan, sosialisasi sendiri merupakan tanggung jawab BUJT.

Menurut Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Toll Road Irra Susiyanti, pihaknya telah memberikan informasi kepada masyarakat.

"Biasanya kami berlakukan 7+1. Pda hari ke-delapan pemberlakuannya. Jadi full 7 harinya untuk sosialisasi. Jadi kami tidak ada yang menyalahi aturan. Dan jauh sebelum SK Menteri PUPR keluar kami sudah sosialisasikan," kata Irra menjawab Kompas.com.

Menanggapi hal ini, Danang mengatakan, bentuk sosialisasi yang disebutkan yaitu satu minggu sebelum penerapan tarif dan satu minggu setelahnya.

"Antara hari ini sampai tanggal 7 nanti mereka masih harus sosialisasi memperkenalkan menjawab pertanyaan dari wartawan dan media masyarakat juga," ujar Danang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com