Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Usul Pemerintah Buat Dua Kategori Konsumen Rumah Subsidi

Kompas.com - 23/01/2020, 20:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2020 turun signifikan menjadi 97.700 unit, dibandingkan tahun 2019 dan 2018.

Sementara, angka backlog perumahan MBR masih tinggi. Tahun ini saja, kebutuhannya sekitar 260.000 unit.

Untuk itu, Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida mengusulkan pembagian kategori konsumen rumah FLPP menjadi dua macam yaitu mereka yang berpenghasilan kurang dari Rp 4 juta per bulan dan serentang Rp 4 juta-Rp 5 juta per bulan.

"Dari REI mengusulkan formulanya termasuk juga masalah bunga subsidi. Mungkin penghasilan sampai dengan UMR itu (bunganya) 5 persen," kata Totok di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: 4 Siasat Kadin dan Pengembang Atasi Seretnya Kuota Rumah Subsidi

Pembagian ini, sebut Totok, harus dilakukan agar dana FLPP yang dianggarkan dapat digunakan untuk menambah jumlah unit hunian.

Dengan anggaran FLPP sebesar Rp 11 triliun untuk tahun ini, sejumlah Rp 1 triliun di antaranya bisa dialokasikan untuk konsumen dengan penghasilan di bawah Rp 4 juta per bulan dengan bunga 5 persen selama 20 tahun.

Sedangkan anggaran FLPP sebesar Rp 10 triliun sisanya dialokasikan bagi masyarakat dengan rentang penghasilan antara Rp 4 juta-Rp 5 juta per bulan. Besaran bunga cicilannya sekitar 8 persen dalam jangka waktu 20 tahun.

Dengan adanya pengkategorian ini, maka jumlah ketersediaan hunian bisa meningkat menjadi total 150.188 unit.

Rinciannya adalah 8.888 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan di bawah Rp 4 juta per bulan, dan 141.300 hunian bagi mereka dengan penghasilan antara Rp 4 juta-Rp 5 juta per bulan.

"Sehingga anggaran Rp 11 triliun dapat menutupi hingga 150.188 unit rumah," kata dia.

Sementara itu, sisa kekurangan dana dapat dicari melalui beberapa alternatif lain yaitu pengalihan dana bantuan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dan subsidi bantuan uang muka (SBUM) menjadi mekanisme Subsidi Selisih Bunga (SSB).

Lalu ada pula usulan untuk menarik dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang mengendap di rekening pemerintah daerah.

Plt. Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Properti Setyo Maharso juga mengusulkan optimalisasi peranana BPJS Ketenagakerjaan serta realokasi anggaran yang digunakan untuk subsidi minyak dan gas (migas) yang tidak tepat sasaran.

"Tentu banyak subsidi-subsidi pemerintah yang harus dievaluasi, migas dan sebagainya, yang kalau memang tidak tepat sasaran alangkah baiknya digeser untuk subsidi perumahan," pungkas Setyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau