Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meikarta, Nomor Satu Diadukan Konsumen Sepanjang 2019

Kompas.com - 15/01/2020, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Meikarta, apartemen yang dikembangkan PT Lippo Cikarang Tbk, menempati posisi teratas yang diadukan konsumen sepanjang 2019.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, angka pengaduan konsumen terkait Meikarta ini sebanyak 7,4 persen dari total jumlah 81 kasus pengaduan untuk sektor perumahan (properti).

Meikarta diadukan konsumen karena masalah pembangunan yang mengalami keterlambatan dan melesetnya jadwal serah terima kunci.

Meikarta tak sendiri, produk properti lainnya juga diadukan konsumen yakni apartemen Sentra Timur Residence, Jajabeka Riverview, Menteng Park, dan Jakarta Pavilion.

Baca juga: Lagi, Perumahan Berkedok Syariah Fiktif Kerugian Rp 1 Triliun

Selain pengaduan terkait produk properti, YLKI juga mencatat pengaduan konsumen yang menyeret nama-nama pengembang beken.

Sebut saja, PT Bakrie Pangripta Loka yang merupakan KSO PT Bakrieland Development Tbk dan Perumnas, PT Jababeka Tbk, Agung Sedayu Group, dan Sahid Inti Dinamika.

Kemudian PT PP Properti Tbk, Hutama Karya Realtindo, Farpoint Realty Indonesia, dan Ciputra Group.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, pengaduan konsumen terkait sektor perumahan menempati posisi kedua terbesar berdasarkan kategori pengaduan sepanjang tahun 2019 dengan angka 14,4 persen atau 81 kasus.

Pengaduan konsumen terbesar masih ditempati sektor finansial dengan angka 46,9 persen atau 255 kasus.

Adapun jumlah pengaduan terkait sektor perumahan tahun 2019 lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya yakni 98 kasus.

"Pengaduan sektor perumahan terbanyak adalah masalah pembangunan atau delivery dengan persentasi 26,1 persen," kata Tulus kepada Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Pengaduan berikutnya dilatarbelakangi oleh pengembalian uang tanda jadi (booking fee) dan uang muka (down payment) sebanyak 23,8 persen dari total pengaduan perumahan.

Berturut-turut di belakangnya adalah masalah dokumen (9,5 persen), spesifikasi bangunan yang tidak sesuai brosur atau penawaran (9,5 persen), keluhan sistem transaksi (5,9 persen), dan sengketa penghuni dan Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Rumah Susun (P3RS) sebanyak 4,7 persen.

Kemudian pengaduan mengenai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dengan angka 3,5 persen, pengaduan masalah Perikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) juga dengan angka 3,5 persen, dan pengaduan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebanyak 1,1 persen.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com