Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Podomoro Bantah OJK, Central Park Bukan Sarang "Fintech" Ilegal

Kompas.com - 10/01/2020, 14:20 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menegaskan bahwa Mal dan Apartemen Central Park bukanlah tempat kegiatan perusahaan Fintech Peer to Peer Lending (FP2PL) ilegal.

Dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2020), Sekretaris Perusahaan APLN Justini Omas mengatakan, Central Park merupakan nama untuk mal dan apartemen yang dikembangkan oleh APLN.

Properti ini berlokasi di kawasan multifungsi Podomoro City, Jl S Parman Kavling 28, Jakarta Barat.

Sebagai perusahaan terbuka, imbuh Justini, APLN selalu menaati seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Tanggapan Agung Podomoro Soal Tunggakan Pajak Baywalk Mall

Selain itu, perusahaan juga senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam memilih penyewa atau tenant yang melakukan kegiatan usaha di mal dan apartemen Central Park.

"Prinsip kehatian-hatian merupakan prioritas kami dalam menjalankan kegiatan usaha. Pemilihan tenant di Mal Central Park juga sudah melalui mekanisme yang ketat," tegas Justini.

Oleh karena itu, dia menyayangkan penyebutan nama Central Park dalam surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Justini, hal ini dapat berdampak sangat negatif pada reputasi APLN.

Sebelumnya diberitakan, OJK telah mengeluarkan surat larangan kepada para perusahaan FP2PL berizin dan terdaftar untuk berkantor di daerah-daerah tertentu, di antaranya Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara),

Dalam surat itu disebutkan pula, OJK mengetahui banyak perusahaan FP2PL beroperasi tanpa terdaftar/berizin OJK berkantor di dua daerah tersebut.

Selain itu, terdapat pihak lain yang menyediakan jasa penunjang untuk mendukung beroperasinya perusahaan FP2PL yang tidak terdaftar/berizin di OJK.

Operasional mereka diduga terkonsentrasi di daerah-daerah tertentu, di antaranya adalah Central Park, Jakarta Barat dan Pluit, Jakarta Utara.

Menurut Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi langkah pelarangan ini juga dimaksudkan untuk meminimalisasi atau mencegah kemungkinan kerja sama secara off-line antara "oknum penyelenggara" FP2PL terdaftar atau berizin OJK dengan fintech ilegal.

"Fintech illegal memang jumlahnya masih terus bertambah karena belum tersedianya perundang-undangan yang dapat memberi sangsi pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara fintech lending ilegal," ucapnya.

 

 

 

Penulis: Rina Ayu Larasati | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau