Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Podomoro Bantah OJK, Central Park Bukan Sarang "Fintech" Ilegal

Kompas.com - 10/01/2020, 14:20 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) menegaskan bahwa Mal dan Apartemen Central Park bukanlah tempat kegiatan perusahaan Fintech Peer to Peer Lending (FP2PL) ilegal.

Dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2020), Sekretaris Perusahaan APLN Justini Omas mengatakan, Central Park merupakan nama untuk mal dan apartemen yang dikembangkan oleh APLN.

Properti ini berlokasi di kawasan multifungsi Podomoro City, Jl S Parman Kavling 28, Jakarta Barat.

Sebagai perusahaan terbuka, imbuh Justini, APLN selalu menaati seluruh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Tanggapan Agung Podomoro Soal Tunggakan Pajak Baywalk Mall

Selain itu, perusahaan juga senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam memilih penyewa atau tenant yang melakukan kegiatan usaha di mal dan apartemen Central Park.

"Prinsip kehatian-hatian merupakan prioritas kami dalam menjalankan kegiatan usaha. Pemilihan tenant di Mal Central Park juga sudah melalui mekanisme yang ketat," tegas Justini.

Oleh karena itu, dia menyayangkan penyebutan nama Central Park dalam surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Justini, hal ini dapat berdampak sangat negatif pada reputasi APLN.

Sebelumnya diberitakan, OJK telah mengeluarkan surat larangan kepada para perusahaan FP2PL berizin dan terdaftar untuk berkantor di daerah-daerah tertentu, di antaranya Central Park (Jakarta Barat) dan Pluit (Jakarta Utara),

Dalam surat itu disebutkan pula, OJK mengetahui banyak perusahaan FP2PL beroperasi tanpa terdaftar/berizin OJK berkantor di dua daerah tersebut.

Selain itu, terdapat pihak lain yang menyediakan jasa penunjang untuk mendukung beroperasinya perusahaan FP2PL yang tidak terdaftar/berizin di OJK.

Operasional mereka diduga terkonsentrasi di daerah-daerah tertentu, di antaranya adalah Central Park, Jakarta Barat dan Pluit, Jakarta Utara.

Menurut Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Hendrikus Passagi langkah pelarangan ini juga dimaksudkan untuk meminimalisasi atau mencegah kemungkinan kerja sama secara off-line antara "oknum penyelenggara" FP2PL terdaftar atau berizin OJK dengan fintech ilegal.

"Fintech illegal memang jumlahnya masih terus bertambah karena belum tersedianya perundang-undangan yang dapat memberi sangsi pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara fintech lending ilegal," ucapnya.

 

 

 

Penulis: Rina Ayu Larasati | Editor: Sakina Rakhma Diah Setiawan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau