Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Agung Podomoro Soal Tunggakan Pajak Baywalk Mall

Kompas.com - 06/12/2019, 13:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengembang Baywalk Mall Pluit, PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), mengaku tengah memproses pembayaran tunggakan pajak senilai Rp 5,4 miliar.

Public Relation APLN Dian S Surya mengatakan, informasi proses pembayaran tunggakan pajak tersebut didapat dari manajemen Baywalk Mall.

"Dengan demikian, kami harapkan stiker (tunggakan pajak) dapat segera dilepaskan setelah proses pembayaran selesai,"kata Dian dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (6/12/2019).

Baca juga: APLN Terima Rp 800 Miliar Uang Muka Setoran Modal Pemegang Saham

Sebelumnya diberitakan, Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi memasang stiker penunggak pajak di Mal Baywalk Pluit, Jakarta Utara, Kamis (5/12/2019).

Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Yuandi Bayak Miko mengatakan, tunggakan pajak pusat perbelanjaan tersebut mencapai angka Rp 5,4 miliar.

"Ada dua NOP (Nomor Objek Pajak) daripada mal tersebut yang belum terbayarkan hingga saat ini dengan nominal kurang lebih sekitar Rp 5,4 miliar dan kami sudah pasangkan stiker bahwa objek tersebut belum berbayar," kata Yuandi.

Yuandi menuturkan, tunggakan pajak Rp 5,4 miliar tersebut merupakan tunggakan pajak tahun 2019 yang jatuh tempo pada 16 September 2019 lalu.

Sedangkan, pada tahun-tahun sebelumnya mal tersebut taat membayar pajak. Ia berharap, penempelan stiker itu dapat membuat pihak mal tergerak untuk membayar kewajiban mereka.

"Kita harapkan bisa dibayarkan dalam waktu yang secepat-cepatnya sehingga kita bisa buka kembali sticker tersebut," ujar Yuandi.

Sementara itu, Pramono, perwakilan pihak HRD, GA, dan public relation dari kawasan Green Bay yang menaungi mal tersebut mengaku akan segera membayar pajak tersebut.

 

 

Penulis Ardito Ramadhan | Editor Diamanty Meiliana

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau