Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Sampaikan Laporan Keuangan kepada BPK

Kompas.com - 06/01/2020, 21:15 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pertanggungjawaban tersebut dalam bentuk laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Kami sangat memahami bahwa laporan keuangan yang baik tentunya harus memenuhi karakteristik laporan keuangan yaitu andal, relevan, dapat dipahami dan dibandingkan,” jelas  Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin, (6/1/2020).

Baca juga: Tak Berubah, Jokowi Targetkan Program Sejuta Rumah 1,25 Juta Unit

Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara telah diamanatkan pada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, seperti Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, serta Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu.

Laporan keuangan harus memenuhi 4 kriteria yakni, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), keandalan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, dan pengungkapan yang cukup (adequate disclosures).

Kementerian PUPR berkomitmen untuk memenuhi keempat kriteria tersebut agar pemeriksaan Laporan Keuangan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

Dalam proses pemeriksaan, laporan keuangan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) mewajibkan pemeriksa mengomunikasikan hal-hal terkait dengan proses pemeriksaan.

Proses pemerikasaan tersebut mencakup tujuan pemeriksaan, lingkup pemeriksaan, waktu pemeriksaan, dan kriteria pemeriksaan.

Sementara itu, Anggota IV BPK RI Isma Yatun mengatakan sudah memulai audit laporan keuangan enam kementerian yang berada di bawah Anggota IV pada 2019.

“Enam kementerian itu adalah Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan Kementerian Pertanian,” ungkap Isma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau