JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif dua jalan bebas hambatan mulai hari ini, Jumat (3/1/2020) mengalami perubahan.
Kedua ruas tersebut adalah Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), dan Tol Surabaya-Mojokerto.
Untuk Tol Cipali, kenaikan terjadi khusus bagi kendaraan Golongan I dan II. Sementara kendaraan Golongan III dan seterusnya mengalami penyesuaian.
Berikut rinciannya tarif baru untuk jarak terjauh:
Baca juga: Catat, Tarif Baru Tol Cipali yang Berlaku 3 Januari 2020
Sebagai informasi, penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cipali.
Selain itu, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Selain Tol Cipali, penyesuaian tarif juga diberlakukan di Tol Surabaya-Mojokerto.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1220/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Berikut rinciannya:
Tujuan: Warugunung
Dari Driyorejo
Dari Krian
Dari Penompo
Baca juga: 3 Januari, Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto Resmi Berlaku
Tujuan: Driyorejo
Dari Warugunung