Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Tarif Baru Tol Cipali dan Surabaya-Mojokerto Mulai Berlaku

Kompas.com - 03/01/2020, 10:08 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif dua jalan bebas hambatan mulai hari ini, Jumat (3/1/2020) mengalami perubahan.

Kedua ruas tersebut adalah Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), dan Tol Surabaya-Mojokerto.

Untuk Tol Cipali, kenaikan terjadi khusus bagi kendaraan Golongan I dan II. Sementara kendaraan Golongan III dan seterusnya mengalami penyesuaian.

Berikut rinciannya tarif baru untuk jarak terjauh:

  • Golongan I dari Rp 102.000 menjadi Rp 107.500
  • Golongan II dari Rp 153.000 menjadi Rp 177.000
  • Golongan III dari Rp 204.000 menjadi Rp 177.000
  • Golongan IV dari Rp 255.000 menjadi Rp 222.000
  • Golongan V dari Rp 306.000 menjadi Rp 222.000

Baca juga: Catat, Tarif Baru Tol Cipali yang Berlaku 3 Januari 2020

Sebagai informasi, penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1219/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Cipali.

Selain itu, penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Selain Tol Cipali, penyesuaian tarif juga diberlakukan di Tol Surabaya-Mojokerto.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1220/KPTS/M/2019 tanggal 27 Desember 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.

Berikut rinciannya:

Tujuan: Warugunung

Dari Driyorejo

  • Golongan I: Rp 13.000
  • Golongan II: Rp 21.500
  • Golongan III: Rp 21.500
  • Golongan IV: Rp 32.000
  • Golongan V: Rp 32.000

Dari Krian

  • Golongan I: Rp 20.000
  • Golongan II: Rp 32.500
  • Golongan III: Rp 32.500
  • Golongan IV: Rp 49.000
  • Golongan V: Rp 49.000

Dari Penompo

  • Golongan I: Rp 38.000
  • Golongan II: Rp 62.000
  • Golongan III: Rp 62.000
  • Golongan IV: Rp 93.500
  • Golongan V: Rp 93.500

Baca juga: 3 Januari, Tarif Baru Tol Surabaya-Mojokerto Resmi Berlaku

Tujuan: Driyorejo

Dari Warugunung

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau