Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Djoko Setijowarno
Akademisi

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata

Reformasi Angkutan Umum Perkotaan

Kompas.com - 09/12/2019, 08:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRINSIP dasar reformasi industri angkutan umum adalah terciptanya institusi pengelola angkutan umum, tarif angkutan umum yang terintegrasi, jaringan angkutan umum yang efisien, kualitas layanan yang andal, dan industri angkutan umum yang professional.

Penjabarannya adalah sebagai berikut:

Pertama, terciptanya institusi pengelola angkutan umum berupa badan atau institusi pemerintah yang berfungsi untuk menjamin fleksibilitas serta mengelola manajemen operasional angkutan umum.

Kedua, tarif angkutan umum yang terintegrasi berupa struktur pembayaran yang terintegrasi untuk semua moda, akan dapat memberikan kemudahan bagi pengguna untuk melakukan transfer antar moda serta mengingkatkan efisinesi dan ketertarikan dalam menggunakan angkutan umum.

Ketiga, jaringan angkutan umum yang efisien dengan mengoptimalkan rute pelayanan angkutan umum menjadi lebih mudah, sederhana dan terhubung, sehingga dakan menciptakan perjalaan yang efisien, hemat waktu, dan biaya yang lebih terjangkau.

Keempat, kualitas layanan yang andal berupa srmada angkutan umum wajib beroperasi dengan memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketepatan waktu dalam beroperasi armada yang layak jalan, serta pramudi yang dibekali oleh pelatihan yang profesional diperlukan untuk menciptakan layanan angkutan umum yang andal.

Kelima, industri angkutan umum yang professional yang mencakup pelaku industri angkutan umum yang dapat memenuhi SPM yang telah ditetapkan. Industri yang dapat menjamin keberangsungan kepastian kerja dan kesejahteraan karyawannya.

Menurut A World Bank Urban Transport Strategy Review (2002), kelembagaan angkutan perkotaan berdasarkan alokasi fungsi strategis ada tiga.

Pertama, strategy for the city, fokus pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang memiliki tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan pembangunan daerah, mengalokasikan transfer dana antar pemerintah, dan untuk menetapkan kerangka hukum.

Kedua, strategy of the city merupakan wewenang pemerintah kota/kabupaten yang memiliki tanggung jawab untuk menentukan prioritas internal mereka sendiri, melengkapi sumber daya yang tersedia dari sumber lokal, dan mengalokasikan sumber daya di tempat mereka untuk mencapai tujuan kota.

Dan ketiga, strategy In the city, fokus pada lembaga pelaksana, baik sektor swasta maupun publik, yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan tugas, atau memasok layanan di bidang transportasi perkotaan.

Langkah awal

Pada 6 Desember 2019 telah dilakukan Pendantanganan Nota Kesepahaman Perencanaan Pembangunan dan Pengoperasian Angkutan Umum Perkotaan antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat dengan 5 Gubernur (Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi DI Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Bali) dan 5 Walikota.

Reformasi angkutan umumDjoko Setijowarno Reformasi angkutan umum
Ini merupakan langkah awal yang baik untuk melakukan reformasi transportasi umum di daerah. Skmea pembelian layanan atau buy the service akan diberikan pada lima kota sebagai percontohan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau