Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Djoko Setijowarno
Akademisi

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata

Reformasi Angkutan Umum Perkotaan

Kompas.com - 09/12/2019, 08:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRINSIP dasar reformasi industri angkutan umum adalah terciptanya institusi pengelola angkutan umum, tarif angkutan umum yang terintegrasi, jaringan angkutan umum yang efisien, kualitas layanan yang andal, dan industri angkutan umum yang professional.

Penjabarannya adalah sebagai berikut:

Pertama, terciptanya institusi pengelola angkutan umum berupa badan atau institusi pemerintah yang berfungsi untuk menjamin fleksibilitas serta mengelola manajemen operasional angkutan umum.

Kedua, tarif angkutan umum yang terintegrasi berupa struktur pembayaran yang terintegrasi untuk semua moda, akan dapat memberikan kemudahan bagi pengguna untuk melakukan transfer antar moda serta mengingkatkan efisinesi dan ketertarikan dalam menggunakan angkutan umum.

Ketiga, jaringan angkutan umum yang efisien dengan mengoptimalkan rute pelayanan angkutan umum menjadi lebih mudah, sederhana dan terhubung, sehingga dakan menciptakan perjalaan yang efisien, hemat waktu, dan biaya yang lebih terjangkau.

Keempat, kualitas layanan yang andal berupa srmada angkutan umum wajib beroperasi dengan memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ketepatan waktu dalam beroperasi armada yang layak jalan, serta pramudi yang dibekali oleh pelatihan yang profesional diperlukan untuk menciptakan layanan angkutan umum yang andal.

Kelima, industri angkutan umum yang professional yang mencakup pelaku industri angkutan umum yang dapat memenuhi SPM yang telah ditetapkan. Industri yang dapat menjamin keberangsungan kepastian kerja dan kesejahteraan karyawannya.

Menurut A World Bank Urban Transport Strategy Review (2002), kelembagaan angkutan perkotaan berdasarkan alokasi fungsi strategis ada tiga.

Pertama, strategy for the city, fokus pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang memiliki tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan pembangunan daerah, mengalokasikan transfer dana antar pemerintah, dan untuk menetapkan kerangka hukum.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+