JAKARTA. KOMPAS.com - PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) melakukan pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGR) Proyek Pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) Ganti rugi diberikan kepada warga di Tanah Galian, Kelurahan Halim, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Pembayaran kompensasi dilakukan untuk 58 bangunan warga yang terdampak proyek konstruksi trase KCJB.
Dengan dilakukannya pembayaran kompensasi ini, pembebasan lahan di area Halim sudah mencapai 88 persen dari total 248 bangunan yang terdampak di area tersebut.
Baca juga: 5 Things To Know, Sejarah Baru Kereta Cepat Indonesia
Adapun sisanya, sebesar 12 persen ditargetkan rampung pada akhir Desember 2019.
Kelak jika proses ini selesai, maka akan langsung dilakukan serah terima lahan secara paralel kepada kontraktor. Dengan demikian, proses konstruksi dapat segera berjalan.
Pada hari yang sama, PT PSBI dan PT KCIC juga melakukan pembayaran ganti rugi pengadaan lahan di lima kelurahan di Kota Bandung.
Hingga 5 Desember 2019, proses pengadaan lahan untuk trase kereta cepat mencapai 99,93 persen.
Sedangkan sisanya yakni 0,7 persen masih dalam tahap konsinyasi pengadilan serta pemberian UGR.
Dengan diselenggarakannya proses ini, diharapkan pengadaan lanah akan tuntas pada akhir tahun 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.