Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Relaksasi LTV untuk Bangunan Berwawasan Lingkungan, Apa Itu?

Kompas.com - 29/11/2019, 08:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) merelaksasi Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit atau pembiayaan properti rumah kedua sebesar 5 persen.

Bank sentral tersebut juga mengatur tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti yang berwawasan lingkungan sebesar 5 persen.

BI menjelaskan, properti berwawasan lingkungan atau green property adalah gedung yang memenuhi kriteria bangunan hijau.

Adapun kriteria yang diberikan sesuai dengan standar atau sertifikasi yang diakui baik secara nasional maupun internasional.

Baca juga: Perubahan LTV Tak Mampu Katrol Penjualan Properti

Bangunan bisa disebut berwawasan lingkungan jika seluruh unit properti yang berada di area yang tersertifikasi sebagai kawasan hijau, maka dianggap telah memenuhi kriteria green property.

Namun perlu diingat, sertifikasi kawasan hijau harus berasal dari penyelenggran sertifikasi yang diakui.

Lembaga tersebut harus mendapatkan lisensi untuk melakukan sertifikasi sesuai dengan standar kawasan hijau atau bangunan hijau yang diakui.

Sedangkan untuk kawasan yang belum tersertifkasi, penilaian kriteria bangunan hijau harus berdasarkan hal-hal sebagai berikut:

a. Properti yang didirikan dengan luas bangunan kurang dari 2.500 meter persegi maka harus dilakukan penilaian oleh bank.

Penilaian tersebut harus menggunakan instrumen aplikasi atau application tools yang disediakan oleh lembaga penyelenggara sertifikasi bangunan hijau. Tentunya, penyelenggara sertifikasi tersebut juga harus diakui.

b. Untuk properti yang didirikan dengan luas bangunan lebih dari atau sama dengan 2.500 meter persegi, maka dilakukan sertifikasi oleh lembaga penyelenggara yang diakui.

c. Sementara untuk bangunan baru dalam satu kawasan yang dibangun baik oleh satu atau gabungan pengemabng, maka pemenuhan kriteria bangunan hijau harus dilakukan melalui sertifikasi oleh lembaga penyelenggara yang diakui.

Adapun pengajuan sertifikasi tersebut dilakukan oleh pengembang.

Macam-macam standar pemenuhan kriteria bangunan hijau

Dalam menentukan bangunan berwawasan lingkungan atau properti hijau, terdapat berbagai macam standar.

Antara lain standar yang ditetapkan oleh pemerintah maupun standar yang dikeluarkan lembaga internasional seperti Excellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) dari International Finance Corporation

Selain itu, ada pula standar yang ditetapkan oleh lembaga yang terafiliasi dengan Green Building Council International.

Standar lain yang dapat diterapkan adalah milik otoritas berwenang di suatu negara, seperti Greenship di Indonesia, Leadership in Energy and Environmental Design (LEED) di Amerika Serikat, Green Mark di Singapura, atau Greenstar di Australia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com