Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerimaan Pajak Properti Turun Tipis 0,1 Persen

Kompas.com - 21/11/2019, 17:01 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kinerja penerimaan pajak sektor properti hingga Oktober 2019, tercatat turun tipis 0,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yakni Rp 64,8 triliun atau 6,9 persen dari total penerimaan pajak Nasional.

Pencapaian ini menempatkan sektor properti di posisi empat besar setelah kinerja penerimaan pajak sektor industri pengolahan yang mencapai Rp 277,33 triliun atau 29,3 persen, sektor perdagangan Rp 197,47 triliun atau 20,9 persen, dan sektor jasa keuangan Rp 137,38 triliun (14,5 persen).

Meski turun tipis, kinerja penerimaan pajak sektor properti masih berada di atas sektor pertambangan 5 persen senilai Rp 47,39 triliun, dan transportasi dan pergudangan yang berada pada posisi 4,3 persen atau Rp 40,32 triliun.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, sejatinya kinerja penerimaan pajak dari sektor properti terus meningkat dari tahun ke tahun sejak 2012. 

Baca juga: Ini 3 Aset Properti First Travel yang Disita Negara

"Hanya sekali mengalami penurunan yakni pada 2016 yang merupakan saat-saat properti down turn, yakni Rp 20,05 triliun. Turun dibandingkan tahun 2015 senilai Rp 25,13 triliun," ungkap Yustinus saat acara penganugerahan Green Property Awards 2019, di Jakarta, Rabu (20/11/2019).

Sementara secara Nasional, kata Yustinus, dalam sepuluh tahun terakhir target penerimaan pajak tidak pernah tercapai.

Bahkan, outlook tahun ini hingga Oktober, penerimaan pajak baru mencapai 70,85 persen atau Rp 1.018,47 triliun dari target Rp 1.437,5 triliun.

Angka ini lebih kecil dibanding tahun 2018 periode yang sama dengan capaian 92,41 persen atau senilai Rp 1.315,9 triliun dari target Rp 1.424 triliun.

Guna mendorong lebih tinggi lagi penerimaan pajak dari sektor properti, kebijakan fiskal harus selalu diarahkan untuk mendorong pertumbuhan sektor ini.

Pasalnya, sektor properti yang mencakup konstruksi, dan jasa realestat selalu berkontribusi positif dalam pertumbuhan ekonomi.

"Selain itu, dampaknya ke sektor lain besar, sementara kandungan impornya rendah," kata Yustinus.

Salah satu caranya dan terasa akan sangat relevan dengan perubahan iklim saat ini adalah membentuk insentif perpajakan untuk green property

Pajak green property

Penerapan konsep properti hijau semakin dituntut, mengingat keterbatasan energi fosil,  sulitnya pengembangan energi terbarukan, dan berbagai permasalahan energi lainnya.

"Hanya sayangnya, hingga saat ini, belum ada ketegasan peraturan untuk mendukung penerapan properti hijau," kata Yustinus.

Baca juga: Hemat Rp 4 Miliar Setahun, Alamanda Tower Berpredikat “Green Building”

Belum adanya skema insentif untuk mendorong pembangunan properti hijau, dan tak ada sanksi tegas berupa hukuman bagi pengembang yang tidak menerapkan properti hijau, akan menimbulkan ketidakadilan.

Tentu saja ketidakadilan ini dirasakan oleh pengembang yang sudah menerapkan properti hijau.

Sementara di sisi lain, UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang belum mengikat pengembang untuk wajib membangun properti hijau sebagai syarat memperoleh izin.

Oleh karena itu, menurut Yustinus, diperlukan sinergi antar kementerian dan lembaga guna mendorong impelementasi properti hijau, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan (insentif pajak), Kementerian Perindustrian (produk hijau), PLN (keringanan pembayaran tagihan).

Indonesia bisa berkaca pada beberapa negara yang telah membentuk kebijakan fiskal untuk properti seperti Bulgaria, Spanyol, Kanada, dan Italia.

Amerika Serikat, contohnya, mereka memiliki property tax exemption yakni pengecualian pajak diberikan pada nilai elemen hijau (green elements) yang dipasang atau melekat pada properti saja, sementara terhadap bangunan properti yang ada (konvensional  atau non hijau) tidak mendapatkan pengecualian pajak.

Mereka juga menerapkan property tax reduction yakni fasilitas pengurangan pajak diberikan pada elemen hijau yang dipasang pada properti (skema pengurangan dihitung berdasarkan persentase).

Kemudian property tax credit berupa uang tunai yang diberikan kembali kepada pemilik properti hijau berdasarkan tingkat sertifikasi bangunan hijau yang dibangun olehnya.

Jumlahnya bervariasi bergantung pada persentase berbeda yang dialokasikan untuk setiap tingkat sertifikasi yang dicapai. Kredit pajak ini diberikan dalam periode waktu tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com