Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 3 Aset Properti First Travel yang Disita Negara

Kompas.com - 19/11/2019, 13:09 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang diperkuat vonis Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung, aset properti milik perjalanan umrah PT First Karya Anugerah Wisata atau First Travel resmi disita negara.

Penyitaan aset properti ini juga diperkuat putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.

Namun, sebelum disita negara, seluruh aset (termasuk properti) perusahaan First Travel dijadikan barang bukti.

Baca juga: Aset Properti Bambang Soesatyo Terbesar di Antara 10 Pimpinan MPR

Lantas, apa saja aset properti milik First Travel yang menjadi hak milik negara? Berikut rinciannya:

1. Kantor First Travel

First Travel Building atau kantor milik First Travel. Kantor yang terletak di Jalan Radar Auri Nomor 1, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Cimanggis, di Kota Depok, ini disita beserta tanah dan bangunan, yang dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 378/Cimanggis atas nama Andika Surachman.

Tak hanya itu, Akta Jual Beli (AJB) Nomor 57/2014 yang dibuat pada 18 Maret 2014 di hadapan Mega Shinta Tjahja Putri, S.H., selaku PPAT di daerah kerja Kota Depok, juga ikut diambil.

2. Tanah dan Rumah di Bogor

Sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan Venesia Selatan Nomor 99, Sentul City, RT. 001 RW. 005, Kel. Sumur Batu, Kec. Babakan Madang, Kab. Bogor,
Jawa Barat ini juga menjadi hak milik negara, dengan tanda bukti haknya berupa fotokopi legalisir Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2372/Kel. Sumur Batu.

Rumah ini berada di lahan seluas 1.072 meter persegi sebagaimana dinyatakan dalam Surat Ukur, 3 November 2015 Nomor 82/Sumur Batu/2015 dan tercatat atas nama Halid Umar berupa dokumen akta peralihan hak miliknya. 

3. Tanah dan Rumah di Depok 

Tanah berikut bangunan rumah seluas 77 meter persegi yang terletak di Cluster Citra Pesona Residence Jl. Komplek RTM (Rumah Tahanan Militer) Raya Nomor A 3 RT. 008 RW. 011,
Kelurahan Tugu, Kec. Cimanggis, Depok, Provinsi Jawa Barat, ini resmi menjadi hak milik negara.

Hal ini sesuai dengan bukti Sertifkat Hak Milik (SHM) Nomor 16521/TUGU atas nama Siti Nuraida Hasibuan yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan di Kota Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau