Batas kecepatan paling rendah ditetapkan 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan. Untuk jalan antarkota paling tinggi 80 kilometer per jam, jalan kawasan perkotaan 50 kilometer per jam dan jalan kawasan permukiman maskimum 30 kilometer per jam. Batas kecepatan tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
Di samping itu, dengan memisahkan dengan kendaraan barang yang masih banyak pelanggaran kendaraan ukuran lebih atau over dimension dan muatan lebih atau over load sangat berisiko terjadi kecelakaan.
Jenis kecelakaan yang kerap terjadi di jalan tol adalah tabrak belakang truk barang dan ban pecah.
Oleh sebab itu perlunya menerapkan batas kecepatan dan menilang mobil barang ukuran lebih dan muatan lebih. Ruas Tol Mojokerto-Surabaya sudah menerapkan batas kecepatan dan hasilnya dapat menekan angka kecelakaan.
Untuk menangkal itu, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Muatan Lebih (Over Load) dan/atau Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension).
Pada era digital, sistem penegakan hukum sudah harus lebih modern pula. Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas tol ini dapat selenggarakan.
Infrastruktur transportasi semakin nyaman bukan menjadikan ajang meningkatnya kecelakaan. Penegakan hukum tetap dilakukan untuk menekan angka kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.