Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Djoko Setijowarno
Akademisi

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata

Menerapkan Batas Kecepatan di Tol Layang Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 14/11/2019, 10:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ANGKA kecelakaan di jalan tol cenderung meningkat. Pengguna jalan tol selalu tergoda untuk melaju dengan kecepatan tinggi. Karena itu, penetapan batas kecepatan dapat dilakukan dalam upaya menjaga keselamatan dan menekan angka kecelakaan pengguna jalan tol.

Regulasi Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan dapat diterapkan. Mobil barang ukuran lebih (over dimension) dan muatan lebih (over load) harus dilarang beroperasi di jalan tol.

Nah, terkait operasionalisasi Tol Layang Jakarta-Cikampek (elevated) sepanjang 38 kilometer juga harusnya sudah mencakup penerapan regulasi ini.

Jalan tol ini terbentang dari Cikunir hingga Karawang Barat (km 9+500 sampai dengan km 47+500). Selama pengerjaan konstruksi cukup berkontribusi memacetkan lalu lintas di bawahnya, bersamaan dengan pembangunan konstruksi LRT Jabodebek lintas Bekasi Timur-Cawang dan Kereta Cepat lintas Jakarta-Bandung.

Saat ini, Tol Layang Jakarta-Cikampek sedang menjalani uji beban sebelum dioperasikan. Proyek konstruksi ini dikerjakan selama 32 bulan, mulai Maret 2017 hingga November 2019.

Perhitungan struktur sudah meliputi beban terhadap semua jenis kendaraan. Ada tiga pembebanan struktur yang dihitung. Pertama, aksi dan beban tetap berupa beban sendiri, beban mati tambahan, susut rangkak, pengaruh prategang, pengaruh tetap pelaksanaan dan tekanan tanah.

Kedua, beban lalu lintas berupa beban lajur, beban truk, gaya rem, gaya sentrifugal, gaya tumbukan pada pilar jembatan dan penurunan. Dan ketiga, aksi lingkungan berupa temperatur, beban angin dan gaya gempa.

Perhitungan itu merujuk pada Standar Pembebanan untuk Jembatan, SNI 1725:2016, Standar Nasional Indonesia (SNI), Perancangan Jembatan terhadap Beban Gempa SNI 2833:2016, Perencanaan Struktur Beton untuk Jembatan, SNI T-12-2004, dan Standar Nasional Indonesia (SNI), Perencanaan Struktur Baja untuk Jembatan, RSNI T-03-2005.

Kemudian Perancangan Geoteknik TPKB, SNI Geoteknik 2017, Tata Cara Perancangan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung, SNI 1726:2012, Geometri Jalan Bebas Hambatan Untuk Jalan Tol, No. 007/BM/2009, AASHTO LRFD Bridge, Design Spesifications, 2012, dan Building Code requirements for Structural Concrete (ACI 318 R-14) AASHTO.

Selanjtnya Guide Specifications For Seismic Isolation Design, 4th Edition, ASCE 7-10, Minimum Design Loads for Buildings and Other Structures, 2009 NEHRP Recommended Seismic Provisions, dan AAHSTO LRFD Seismic Bridge Design 2011.

Tol Layang Jakarta-Cikampek merupakan yang pertama di Indonesia dalam satu ruas ada layanan tol (elevated dan at grade). Selama ini sudah ada layanan tol layang, seperti Tol Cawang-Tanjung Priok (15 kilometer), Tol Becakayu (Bekasi-Cawang-Kampung Melayu 21  kilometer) dan Tol Tanjung Priok-Pluit (21 kilometer).

Rencananya penggunaan Tol Layang Jakarta-Cikampek hanya untuk kendaraan golongan I, maka kecepatan kendaraan menjadi krusial.

Kendaraan kecil cenderung ngebut, apalagi dengan tidak ada truk. Maka perlu ketegasan untuk menindak pengguna dengan kecepatan di atas ketentuan. Rambu-rambu lalu lintas sering tidak diindahkan pengguna jalan tol.

Oleh karena itu, perlu alat pengukur kecepatan disertai tindakan tegas untuk mengantisipasi kecelakaan di ruas tol layang. Regulasi yang telah dibuat Kementerian Perhubungan melalui Permen Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan dapat diterapkan.

Pasal 3, menyebutkan setiap jalan memiliki batas kecepatan tertinggi yang ditetapkan secara nasional. Batas kecepatan paling tinggi meliputi batas kecepatan jalan bebas hambatan, jalan antar kota, jalan pada kawasan perkotaan, jalan pada kawasan permukiman. Untuk jalan bebas hambatan juga ditetapkan batas kecepatan paling rendah.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau