Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Tertibkan Aset-aset Tanah Milik BUMN

Kompas.com - 14/11/2019, 06:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) terus berupaya menciptakan kepastian hukum atas tanah melalui kegiatan pendaftaran tanah.

Selain mendaftarkan tanah-tanah milik masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga melaksanakan pendaftaran tanah milik Kementerian/Lembaga serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Usaha untuk mendaftarkan tanah-tanah milik BUMN dilakukan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian ATR/BPN dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dengan Direktur Utama (Dirut) PT BNI (Persero) Tbk Ahmad Baiquni, Plt Dirut PT PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani, dan Dirut PT KAI (Persero) Edi Sukmoro.

Baca juga: Ada 6.621 Pelanggaran Tata Ruang, Ini Langkah Kementerian ATR/BPN

Selain itu, dilakukan juga Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian ATR/BPN dengan PT BNI (Persero) Tbk.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto dan Direktur Hubungan Kelembagaan PT BNI (Persero) Tbk, Adi Sulistyowati.

Dalam sambutannya, Sofyan A Djalil mengatakan bahwa Kementerian ATR/BPN akan membantu melakukan penertiban aset-aset tanah milik BUMN.

"Tidak hanya aset-aset tanah BUMN saja yang tidak tertib, milik Kementerian/Lembaga maupun TNI juga tidak tertib," ungkap Sofyan, di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

Oleh karena itu, Sofyan meminta kepada jajarannya agar dapat membuat database terkait aset-aset tanah milik BUMN.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri II Kementerian BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengapresiasi peran Kementerian ATR/BPN dalam mendaftarkan aset-aset tanah milik BUMN.

"Kementerian ATR/BPN banyak berperan dalam menerbitkan sertipikat tanah terutama untuk aset kami berupa tanah. Selain itu, banyak membantu kami dalam menyelesaikan sengketa pertanahan yang melibatkan aset tanah BUMN," kata Kartika.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan bagian rangkaian Rapat Kerja Terbatas (Rakertas) Kementerian ATR/BPN yang berlangsung dari tanggal 12-14 November 2019 yang diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pelaksana di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Rapat ini diikuti pula oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia, serta beberapa Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com